PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Nagari ditargetkan tuntas tahun 2017 ini. Ranperda tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang - Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana Provinsi Sumatera Barat memilih desa adat sebagai pemerintahan terendah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dalam rapat koordinasi Badan Musyawarah (Bamus) Nagari se Sumatera Barat, Rabu (8/11) menyebutkan hal itu.
"Ranperda Nagari direncanakan bisa ditetapkan pada bulan Desember tahun ini," ungkapnya.
Ranperda Nagari akan menjadi payung hukum bagi sistim pemerintahan terendah di Sumatera Barat sesuai dengan pasal 109 UU nomor 6 tahun 2014. Ranperda ini telah pernah dibahas tahun sebelumnya namun tidak tuntas dan kembali diagendakan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2017.
Pembahasan Ranperda Nagari, lanjutnya, memakan waktu cukup lama mengingat payung hukum tersebut harus mengakomodir sistim adat yang berlaku di Sumatera Barat. Pembahasan melibatkan banyak unsur mulai dari akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh adat serta unsur berkepentingan lainnya.
Dia menambahkan, Perda Nagari yang dilahirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai perda acuan. Sementara untuk teknis pelaksanaan pemerintahan nagari nantinya akan diatur melalui Perda di daerah kabupaten masing-masing.(pmc/publikasi)