Iswandi Latif : Pemerintah dan Perusahaan Harus Konsisten Terapkan UMP

PADANG - Kenaikan Upah Minimum Provinsi pada tahun 2018 sekitar 8,7 persen diharapkan memberikan dampak lebih positif lagi terhadap kesejahteraan masyarakat terutama kaum pekerja.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Iswandi Latif menegaskan, kebijakan menaikkan UMP tersebut harus didukung dan diawasi pelaksanaannya.

"Kenaikan UMP harus didukung dan diawasi pelaksanaannya. Ini diharapkan mampu memacu pergerakan ekonomi lebih cepat lagi dan membawa kesejahteraan kepada masyarakat terutama kaum pekerja," katanya, Senin (30/10).

Dia meminta, semua pihak terkait baik dari pemerintah maupun dari unsur perusahaan yang mempekerjakan karyawan untuk konsisten terhadap kebijakan tersebut. Pemerintah harus serius melakukan pengawasan dan perusahaan juga harus berkomitmen membayar upah pekerja sesuai ketentuan UMP.

"Perusahaan harus konsisten dalam memberikan upah sesuai UMP dan pemerintah harus melakukan pengawasan," lanjutnya.

Dia menambahkan, kenaikan UMP Sumatera Barat dari Rp1,9 juta menjadi Rp2,1 juta pada tahun 2018 diharapkan dapat mendongkrak ekonomi kaum pekerja. Pemerintah dan perusahaan harus mempertimbangkan kesesuaian upah dengan kebutuhan hidup para pekerja.

Pengawasan terhadap pelaksanaan UMP menjadi unsur penting dalam menegakkan hak kaum pekerja. Selama ini, masih banyak karyawan yang dibayarkan upahnya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

" Ke depan, harus ada pengawasan lebih ketat lagi dari pihak terkait agar hak pekerja terpenuhi," tegasnya.

Lebih jauh, Iswandi menyebutkan, kenaikan UMP tersebut akan relevan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Nasrizal menerangkan, kenaikan UMP sekitar 8,7 persen tersebut merupakan kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan berlaku secara nasional. Tahun 2017 UMP Sumatera Barat adalah sebesar Rp1,9 juta sehingga dengan kenaikan tersebu maka tahun 2018 UMP menjadi Rp2,1 juta.

"Kami berharap kenaikan ini menjadi kabar baik bagi kaum pekerja sekaligus memacu produktifitas sehingga kondisi perekonomian semakin membaik," tandasnya. (pmc/Publikasi)