KUA PPAS APBD 2018 Ditetapkan, Pendapatan Masih Bisa Dioptimalkan

APBD Sumbar 2018 Turun, Potensi Pendapatan Masih Bisa Dioptimalkan

PADANG - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 diproyeksikan lebih rendah dari APBD tahun 2017 setelah perubahan. Baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja, komposisi APBD tahun 2018 lebih rendah.

Penurunan tersebut terlihat dari penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2018, Selasa (22/8). Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dengan total APBD tahun 2018 yang tertampung di dalam KUA PPAS sekitar Rp6,095 triliun.

Penetapan KUA PPAS APBD Provinsi Sumatera Barat dilakukan bersamaan dengan penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD tahun 2017. Untuk perubahan KUPA PPAS APBD 2017 sendiri, ditetapkan total APBD sebesar Rp6,302 triliun lebih.

Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis membacakan laporan Badan Anggaran DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano tersebut menjelaskan, pendapatan daerah pada tahun 2018 diproyeksikan sekitar Rp5,945 triliun. Sedangkan pada sisi belanja daerah diusulkan sekitar Rp6,075 trilun.

"Secara keseluruhan proyeksi pendapatan daerah tahun 2018 lebih tinggi namun dibandingkan target tahun 2017 justru terjadi penurunan," paparnya.

Penyebab dari berkurangnya pendapatan yang diusulkan dalam RKUA PPAS APBD tahun 2018 disampaikan Raflis, disebabkan belum adanya pagu definitif dari dana perimbangan yang akan diterima.

Dia menambahkan, dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 sudah diatas target. Demikian juga, persentase kenaikan rata-rata per tahun sudah mendekati persentase kenaikan PAD secara nasional untuk daerah provinsi.

Meskipun dari sisi pendapatan telah terjadi peningkatan proyeksi, namun menurutnya, Badan Anggaran DPRD masih melihat peluang untuk menggenjot lebih optimal lagi terutama dari pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu didukung oleh proyeksi laju pertumbuhan ekonomi tahun 2018 dan adanya rencana perubahan pajak progresif kendaraan bermotor.

Peluang lain yang juga berpotensi terhadap peningkatan pedapatan daerah juga ada pada pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Deviden dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih bisa dioptimalkan melalui peningkatan kinerja dan profesionalisme pengelolaan.

Kemudian, revitalisasi aset milik pemerintah daerah juga bisa berkontribusi terhadap PAD. Saat ini, nilai aset daerah yang tidak bermanfaat dan yang dimanfaatkan pihak lain mencapat Rp14 triliun lebih. Apabila aset tersebut dapat dikelola dengan baik dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga tentu akan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.

Pada pos sumbangan pihak ketiga juga masih berpotensi mendatangkan pendapatan yang lebih tinggi lagi. Hibah dari pengusaha pemegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yang hanya sebesar Rp350 juta tidak sebanding dengan kewajiban daerah. Seiring dengan pengalihan kewenangan urusan bidang kehutanan ke pemerintah provinsi peluang untuk meningkatkan sumbangan pemegang HPH sangat terbuka.

Sumbangan dari dealer kendaraan bermotor juga masih memiliki potensi kenaikan. Kemungkinan ini sejalan dengan semakin tingginya angka penjualan kendaraan baru di Sumatera Barat setiap tahun.

Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Barat merekomendasikan kepada komisi-komisi terkait di DPRD untuk dapat lebih mendalami potensi tersebut sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2018 disusun. (www.padangmedia.com)