Pemerintah Harus Punya Solusi Atasi Kelangkaan Ikan

PADANG - Pemerintah diminta untuk memberi solusi kepada masyarakat kelompok tani di sekitar Danau Maninjau, menyusul ditutupnya usaha Keramba Jaring Apung (KJA) di danau tersebut. Petani harus didorong untuk mengembangkan usaha tambak ikan atau usaha pertanian dan sarana prasarana harus dilengkapi.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Yuliarman meminta pemerintah memperhatikan nasib petani keramba yang tidak lagi bisa melakukan usaha budidaya ikan di pinggiran danau.

Penutupan usaha keramba di pinggir Danau Maninjau karena pencemaran air tidak saja berdampak kepada mata pencaharian petani keramba. Pemerintah harus menyadari bahwa pasokan ikan air tawar terbesar sebelumnya berasal dari hasil keramba tersebut.

"Jadi, pemerintah harus punya solusi. Tidak saja untuk mengalihkan mata pencarian petani keramba di danau namun juga harus disadari bahwa sebagian besar kebutuhan ikan air tawar dipasok dari danau Maninjau," kata Yuliarman, Sabtu (19/8).

Dia mengingatkan, sejak usaha keramba di Danau Maninjau ditutup, pasokan ikan air tawar mulai tersendat di pasaran dan harga juga mulai naik. Dia menyebut, hampir 70 persen kebutuhan ikan air tawar di Sumatera Barat didatangkan dari Danau Maninjau.

Untuk mengatasi timbulnya kelangkaan pasokan ikan air tawar, Yuliarman meminta pemerintah daerah kabupaten dan kota di Sumatera Barat mendorong petani budidaya di daerah masing-masing untuk meningkatkan produksi. Untuk upaya tersebut, harus ada dukungan terhadap sarana prasarana infrastruktur sehingga usaha budidaya tidak terganggu.

"Usaha petani harus didukung sarana prasarana infrastruktur agar produksi tidak terganggu. Akses jalan ke lokasi budidaya harus ada disamping pasokan air yang mesti terjaga," ujarnya.

Yuliarman mengungkapkan, di beberapa daerah seperti di Sijunjung dan daerah lainnya juga banyak usaha budidaya ikan air tawar. Namun, mereka terkendala akses jalan sehingga harus berjalan kaki mengangkut ikan hasil panen.

"Dari kunjungan lapangan yang kami lakukan ke sebuah usaha budidaya ikan airtawar di Nagari Taratak Baru Kabupaten Sijunjung, kendala utama yang dihadapi adalah akses jalan sehingga petani terpaksa berjalan kaki mengangkut hasil panen," katanya.

Lebih jauh, Yuliarman juga mengungkapkan bahwa potensi kelangkaan ikan konsumsi juga diprediksi bisa terjadi ke depan, seiring pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016. Permen KP tersebut memuat aturan tonase dan alat penangkapan ikan sehingga nelayan kapal bagan di Sumatera Barat terancam tidak bisa lagi melaut.

"Ini juga berpotensi membuat pasokan ikan konsumsi di dalam daerah akan berkurang yang harus diwaspadai," tandasnya. *Publikasi/01