PADANG – Perubahan Perda No 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar periode 2016-2021, merupakan hal yang sangat strategis dikarenakan adanya perubahan regulasi, keuangan dan kondisi nasional serta global. Untuk itu, sangat perlu dilaksanakan perubahan yang disertai kajian matang dan paripurna.
Demikian dikatakan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar, HM Nurnas, pada paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Perubahan Perda RPJMD Sumbar periode 2016-2021, Senin (31/7/2017). Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim didampingi Ali Asmar (Sekdaprov Sumbar) serta unsur pimpinan dewan lainnya.
Diingatkan Nurnas, visi RPJMD ini bukanlah sebuah angan-angan tentang keadaan yang akan diujudkan. Tetapi merupakan kondisi atau keadaan nyata yang akan dicapai sampai akhir jabatan kepala daerah. Jelas wujudnya dan terukur kinerjanya.
“Kami mengingatkan pemerintah daerah, untuk lebih fokus dan terarah menyiapkan hubungan antara misi, tujuan dengan sasaran, strategi dan arah kebijakan. Semua itu tidak boleh lari dari arah kebijakan umum, program prioritas dan sasarannya untuk menyiapkan kegiatan yang mendukung semuanya,†terang Nurnas.
“Semua itu juga harus bisa terukur dalam target kinerja serta indikator yang jelas dan juga termasuk gambaran indikasi pendanaannya baik itu dari APBD, tugas pembantuan, dana dekon termasuk investasi swasta,†tambah Nurnas.
Menurut Nurnas, seiring lahirnya kesepatan untuk menaikan pendapatan sebesar 1,5 persen dari sumber pendapatan serta pengelolaan asset dan BUMD, maka diperlukan pemisahan Badan Keuangan Daerah jadi dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru diakomodir dalam perubahan RPJMD Sumbar ini. Nantinya, OPD barui itu jadi Badan Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Aset serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kenaikan pendapatan daerah sebesar 1,5 persen ini sehingga jadi 9,5-11,5 persen, akan mampu meningkatkan indikator pertumbuhan ekonomi pada 2021 jadi 6,54 persen, IPM jadi 72,56, tingkat pengangguran 5,60 persen dan penduduk miskin 5,09 persen. Semua ini akan tercapai, jika semua OPD konsisten dengan apa yang telah digariskan sekaligus mampu menjabarkannya dalam bentuk kegiatan serta melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,†terang Nurnas.
Menurut Nurnas, Terwujudnya Sumatera Barat yang Madani dan Sejahtera yang merupakan visi kepala daerah yang dicantumkan dalam RPJMD Sumbar 2016-2021, masih belum terlihat jelas bagaimana kongkritnya masyarakat Sumbar yang madani itu.
“Bagaimana bentuk dan wujud masyarakat madani itu. Demikian juga dengan masyarakat yang sejahtera,†tegas Nurnas meminta penjelasan ke gubernur.
Nurnas kemudian mengilustrasikannya pada sektor pendidikan pada kebijakan umum dan program prioritas di bagian misi kepala daerah. Pada angka 1-nya dituliskan, sasaran meningkatnya pemahaman dan pengamalan ajaran agama dan kehidupan masyarakat.
“Di sini, indikator kinerjanya adalah sekolah menengah yang bernuansa Islami. Di sini disebutkan, capaian kinerja, kondisi akhirnya 6,57 persen. Bagaimana mengukurnya dan apa kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan itu,†terang Nurnas meminta penjelasan.
“Program pendidikan karekter juga jadi program unggulan dimana indikator kinerjanya adalah indeks integritas siswa, kemudian persentase guru BK paham dengan keterkaitan pencegahan narkoba. Pertanyaannya, dalam bentuk apa nantinya kegiatan ini dan bagaimana pula hubungan dengan Pendidikan Berkarakter,†tambah Nurnas.
Nurnas juga mempertanyakan pencanangan Sumbar sebagai daerah swasembada pangan dengan target produksi padi sebesar 3 juta ton per tahun. “Kami belum menemukan, baik di Dinas PSDA, Pertanian dan OPD lainnya, program dan kegiatan sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan itu,†tegasnya.
Nurnas juga kesulitan memahami indikator program prioritas pengembangan dan penguatan nilai budaya pada Dinas Kebudayaan. “Apa maksud dari meningkatkan kompetensi, keterampilan dan pengamalan nilai-nilai budaya ini. Tolong berikan contoh, apa kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai sasaran dengan indikator ini ,†tanya Nurnas.
Nurnas juga mengkritisi rencana pengembangan pariwisata yang dimasukan dalam prioritas 6 dalam RPJMD Sumbar ini. “Kita semua memahami, semua objek wisata itu berada di kabupaten/kota. Lalu, apa program prioritas dan kegiatan yang akan dilakukan OPD terkait, dalam mewujudkan pengembangan kepariwisataan sementara objek wisata itu kewenangan kabupaten/kota,†tegasnya.
Selain itu, Fraksi Partai Demokrat juga mengingatkan gubernur soal Peraturan Presiden No 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara. Dalam pasal 12 ayat (8) disebutkan, rencana kebutuhan dan rencana pendanaan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan b yang pendanaannya bersumber dari APBD provinsi atau kabupaten/kota, terlebih dulu harus diprogramkan dan ditetapkan dalam RPJMD.
“Perpres 73/2011 ini tentu berlaku pada RPJMD Sumbar 2016-2021 ini. Pertanyaannya, apakah Pemprov Sumbar tidak akan ada lagi membangun gedung baru kedepannya,†tegas Nurnas. *Publikasi.