Belum Miliki Fasilitas, KI Sumbar Ngadu ke DPRD

Sejak dilantik pada awal September 2014 lalu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat belum memiliki sekretariat dan kantor sendiri. Hingga kini, KI Sumbar masih menumpang di kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Disub Kominfo) Provinsi Sumbar. Bahkan, anggarannya pun masih "nempel" pada anggaran instansi tersebut.

Kondisi tersebut menyulitkan KI dalam menjalankan tugas, mengingat hal mendasar dari pelaksanaan tugas KI adalah penyelesaian sengketa informasi. Itu membutuhkan panitera yang secara aturan dijabat oleh sekretaris. Pelaksanaan tugas pelayanan pun tidak bisa optimal karena kantor masih menumpang.

Terkait kondisi itu, lima komisioner KI Sumbar, Senin (3/11) berkunjung ke DPRD Sumbar untuk beraudiensi dalam rangka mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Komisioner KI Sumbar diterima oleh Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim dan Wakil Ketua Darmawi serta Ketua Komisi I DPRD Sumbar, H.Marlis.

Dalam konferensi pers yang digelar usai pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Marlis menyatakan, DPRD akan mendorong bagaimana agar KI dapat berkantor dan menjalankan tugasnya dengan optimal. Persoalan ini akan menjadi perhatian DPRD, baik mengenai personil sekretariat, kantor dan fasilitas maupun anggarannya.

"Sementara ini, dari pemerintah provinsi sudah ada sekretaris berikut empat orang staf yang akan ditempatkan. Tinggal soal kantor dan fasilitas dan mengenai anggaran," kata Marlis.

Sebagai lembaga, KI menurut Marlis, tentu membutuhkan kantor sekretariat dan anggaran sendiri. DPRD akan mendorong pemerintah provinsi untuk menyediakan seluruh fasilitas untuk KI dan berharap akhir tahun nanti semuanya sudah bisa diselesaikan.

Mengenai anggaran, Marlis menyebutkan, dalam APBD tahun 2015 sudah dianggarkan sebesar Rp1 miliar. Namun, dana tersebut masih ditumpangkan pada Dishub Kominfo. Ini akan menyulitkan pelaksanaan tugas KI, juga menyulitkan bagian pada dinas tersebut yang ditumpangi anggaran.

Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Syamsurizal mengatakan, kebutuhan sekretariat dan sekretaris merupakan kebutuhan yang prinsip bagi KI dalam rangka pelaksanaan tugas dan kemandirian KI sebagai lembaga. Sedangkan soal penganggaran menjadi penunjang untuk mengoptimalkan tugas KI.

"Sejauh ini KI belum bisa optimal menjalankan tugas, terutama yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa informasi yang diadukan oleh masyarakat. Kendalanya terutama sekali adalah belum adanya Sekretaris yang memegang jabatan sebagai Panitera serta belum adanya kantor dan ruang untuk bersidang yang representatif," katanya.

Hal itulah yang mendorong KI untuk menemui Ketua DPRD untuk membicarakan permasalahan tersebut. Pelaksanaan tugas yang sudah dilakukan menurutnya baru bersifat Ajustifikasi non ligitasi.

Komisi Informasi dibentuk sebagai amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik. KI bertugas mengawal terhadap terjaminnya hak warga negara dalam mendapatkan informasi publik dan mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik serta pengambilan keputusan publik.

KI juga bertugas menyelesaikan setiap permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran UU tersebut yaitu sengketa informasi sehingga hak-hak warga negara seperti diamanatkan dalam UU keterbukaan informasi dapat berjalan dengan baik.(padangmedia.com)