PADANG - Setelah mendapat tanggapan dan koreksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan beberapa perubahan terhadap draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan. Perubahan tersebut sebagai upaya penyempurnaan sebelum Ranperda tersebut masuk dalam pembahasan tingkat pertama.
Perubahan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (20/7). Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit telah menyampaikan tanggapan pemerintah daerah berupa saran dan koreksi terhadap beberapa hal di dalam Ranperda tersebut.
Ranperda Kepemudaan merupakan usul prakarsa DPRD provinsi Sumatera Barat melalui Komisi V. Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Marlina Suswati dalam rapat paripurna menyampaikan dilakukannya perubahan, penambahan atau pengurangan muatan Ranperda adalah dalam rangka penyempurnaan sehingga aturan yang dilahirkan efektif dan bisa diaplikasikan.
"Saran dan masukan yang disampaikan oleh pemerintah daerah terhadap Ranperda ini telah kami perhatikan dan menjadi pertimbangan dalam menambah atau menghapus beberapa hal yang dimuat di dalam draft Ranperda," kata Marlina.
Dia menambahkan, hal-hal yang membutuhkan penjelasan telah ditambahkan, sementara yang perlu dikurangi atau dihapus juga telah diperhatikan. Prinsipnya, Perda Kepemudaan diharapkan dapat memberikan latar belakang, arahan dan dukungan dalam perumusan kepemudaan di Sumatera Barat dengan segala dimensinya secara menyeluruh, terpadu dan berbasis kearifan lokal.
"Perda ini diharapkan dapat secara nyata memayungi aktifitas kepemudaan baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit telah menyampaikan tanggapan dan koreksi terhadap Ranperda usul prakarsa DPRD tersebut dalam rapat paripurna Senin (17/7) lalu. Sedikitnya ada 22 saran dan koreksi yang disampaikan, baik dari sisi konsideran, redaksional kalimat dalam pasal demi pasal maupun hal-hal yang perlu ditambah atau dikurangi. *Publikasi/01