Desa Adat Pengakuan Negara Kepada Kearifan Lokal
SIJUNJUNG - Adanya aturan penerapan desa adat dalam sistim pemerintahan terendah merupakan pengakuan sekaligus penghormatan negara terhadap kearifan lokal masyarakat. Saat ini, sedikitnya delapan provinsi di Indonesia merancang untuk mengembalikan sistim pemerintahan terendah kepada sistim desa adat, termasuk Sumatera Barat.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar di hadapan masyarakat Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Sijunjung, Rabu (19/7). Kunjungan Komisi I ke daerah itu adalah dalam rangkaian sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nagari yang saat ini tengah dibahas DPRD Provinsi Sumatera Barat.
"Desa adat merupakan pengakuan negara terhadap kearifan lokal, penghormatan terhadap aturan dan norma hukum yang berlaku di masyarakat,"katanya.
Dalam kunjungan tersebut, bersama Aristo Munandar juga ikut anggota Komisi I lainnya antara lain Irsyad Syafar, Sabrana dan Taufik Hidayat. Ranperda Nagari dirancang sebagai Perda payung bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menerapkan sistim pemerintahan adat pada pemerintahan terendah di wilayah masing-masing.
Aristo menambahkan, dalam sistim pemerintahan nagari yang diatur di dalam Ranperda Nagari, ada tiga unsur penyelenggara pemerintahan nagari. Tiga unsur tersebut adalah Kepala Pemerintahan Nagari, Kerapatan Nagari da Peradilan Nagari.
Kepala pemerintahan nagari di dalam rancangan aturan tersebut disebut sebagai "Kapalo Nagari". Jabatan ini sama dengan jabatan kepala desa atau lurah pada sistim pemerintahan desa atau kelurahan. Sebutannya bisa disesuaikan oleh pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan filosofi "Adat Salingka Nagari. Kapalo Nagari dibantu oleh perangkat-perangkatnya seperti Manti Nagari, Bandaro Nagari dan Kapalo Jorong.
"Manti Nagari memiliki urusan administrasi, bandaro nagari mengurus keuangan dan kapalo jorong mengurus kewilayahan," terangnya.
Sementara Kerapatan Nagari merupakan unsur "tungku tigo sajarangan" yaitu ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai. Kapalo Nagari dipilih dari dan oleh unsur tungku tigo sajarangan tersebut.
Ranperda Nagari merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Undang - Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 109 yang mengatur sistim pemerintahan desa adat. Provinsi Sumatera Barat menerapkan sistim pemerintahan desa adat dengan sebutan nagari, sesuai dengan sebutan wilayah pemerintahan terendah dalam tatanan adat Minangkabau.
Sementara untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai, dalam Ranperda Nagari diberlakukan khusus dan diatur dalam pasal tersendiri. Untuk sistim pemerintahan desa adat akan diserahkan kepada pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai. *Publikasi/01