SIJUNJUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meminta dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi memediasi warga dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menuntaskan persoalan ganti rugi tanaman warga. Persoalan ganti rugi tanaman akibat pemasangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLN di Nagari Kumanis Kecamatan Sumpur Kudus, Sijunjung.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat H. M. Nurnas saat kunjungan Komisi IV ke nagari tersebut, Kamis (6/7) menjelaskan, mencuatnya persoalan itu berawal dari tidak jelasnya nominal kompensasi ganti rugi terhadap tanaman warga karena jaringan SUTT PLN. Warga mengeluhkan ganti rugi sehingga DPRD menindaklanjuti dengan turun langsung ke lokasi.
"Kunjungan ini untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait persoalan ganti rugi tanaman yang terkena proyek pembangunan SUTT oleh PLN," kata Nurnas.
Dia menambahkan, warga mengeluh karena kompensasi tidak berlaku umum dan tidak terstruktur. Mestinya, lanjutnya, ganti rugi memiliki standar yang jelas, baik jenis tanaman, nominal penggantian maupun prosedur penggantian.
"Dalam surat edaran PLN, sudah ada standar jenis tanaman serta nominal penggantian namun dalam prakteknya berbeda," tambahnya.
Nurnas meminta Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat untuk memediasi warga dengan pihak PLN Bukittinggi dan Medan selaku pelaksana unit pembangunan yang mengkoordinir pembangunan sebanyak 378 titik SUTT dari Kiliran Jao hingga ke Payakumbuh. Pihaknya juga berencana akan memanggil PLN untuk mendapat kejelasan terhadap persoalan itu.
Koordinator masyarakat, Djon Fauzi dalam kesempatan kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut mengungkapkan, ada tiga nagari yang dilintasi proyek SUTT yang merasa dirugikan di Kecamatan tersebut. Tiga nagari itu adalah Nagari Kumanis, Nagari Taluak dan Nagari Tigo Jangko.
Menurutnya, nilai penggantian tanaman karet sebesar Rp750 ribu per batang diketahui dari nagari tetangga yaitu Nagari Buluah Rotan. Warga di nagari itu menerima penggantian Rp750 ribu sementara di Nagari Kumanis dan dua nagari lainnya hanya Rp350 ribu per batang.
"Kami merasa heran dengan perbedaan nilai ganti rugi tersebut," ujarnya.
Perbedaan mencolok juga terjadi untuk tanaman durian. Menurut Lubis, warga Nagari Buluah Rotan dihargai sebesar Rp5 juta per batang. Namun di Nagari Kumanis hanya dibayar seharga Rp2,5 juta per batang.
Persoalan itu menurut Djon Fauzi sudah pernah dipertanyakan kepada PLN Bukittinggi namun tidak mendapat tanggapan yang jelas. Bahkan, sudah dua kali mendatangi PLN Medan namun juga belum mendapat penyelesaian. Ia berharap, pihak PLN beritikad baik menyelesaikan permasalahan tersebut. *Publikasi/01.