TANAHDATAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi I terus mendalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nagari. Berbagai kajian dilakukan, termasuk juga melalui upaya menjemput masukan dan saran dari masyarakat langsung ke masyarakat di nagari-nagari.
Kamis (6/7), Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Nagari Pariangan, Kabupaten Tanahdatar untuk menjemput masukan dari masyarakat di nagari tertua di Minangkabau tersebut. Ranperda Nagari merupakan tindaklanjut dari amanah Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana Provinsi Sumatera Barat berencana akan memakai sistim pemerintahan desa adat yaitu Nagari.
Dalam kunjungan yang juga diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano itu, Ketua Komisi I, Achiar menjelaskan, melalui kunjungan tersebut diharapkan mendapat masukan untuk penyempurnaan Ranperda Nagari.
"Sekaligus, kunjungan ini untuk mensosialisasikan Ranperda Nagari kepada masyarakat," katanya.
Achiar menambahkan, Ranperda tersebut ditargetkan bisa dituntaskan pada tahun 2017 ini. Perda Nagari nantinya akan menjadi payung bagi pemerintah kabupaten dan kota.Langkah Komisi I dalam menjemput masukan dan bersosialisasi untuk Ranperda Nagari juga telah dilakukan sebelumnya di nagari-nagari di kabupaten lain di Sumatera Barat.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar dalam kesempatan itu menjelaskan, ada tiga unsur paling penting bagi pemerintahan Nagari di dalam Ranperda Nagari. Tiga unsur tersebut adalah Kepala Nagari, Kerapatan Adat dan Peradilan Nagari.
Kepala Nagari berfungsi sebagai kepala pemerintahan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Kerapatan Adat mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan adat sementara Peradilan Nagari merupakan lembaga yang mengurusi persoalan hukum-hukum adat.
"Tiga unsur ini yang menjadi bagian penting di dalam Ranperda Nagari sehingga membutuhkan kajian, masukan, saran dan gagasan dari masyarakat terutama dari masyarakat adat sehingga peraturan daerah yang dilahirkan nantinya bisa diimplementasikan dengan baik," kata Aristo.
Dia menambahkan, Perda Nagari yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi dimaksudkan sebagai perda payung. Pelaksanaan di daerah nantinya akan diatur melalui Perda yang dibuat oleh masing-masing kabupaten dan kota.
"Dalam proses selanjutnya, kami (DPRD) juga berencana akan mengundang bupati dan walikota untuk menerima masukan, saran dan gagasan para kepala daerah terhadap Ranperda Nagari ini," tandasnya.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Tanahdatar Irsyal Very Datuak Sampono dalam kesempatan itu menyarankan, untuk peradilan nagari sebaiknya bersifat tidak permanen dan melekat pada Kerapatan Adat.
"Peradilan nagari sebaiknya tidak permanen dan dibentuk ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan hukum adat saja," sarannya.
Dalam menyelesaikan persoalan, unsur yang menjadi hakim di dalam peradilan nagari tidak boleh ada hubungan kekerabatan dengan pihak-pihak yang bermasalah. Ketika persoalan sudah selesai, maka tugas dari unsur yang ditunjuk dalam menangani perkara di peradilan nagari juga selesai. Ketika ada persoalan baru, dibentuk lagi peradilan baru. *Publikasi/01.