Peradilan Adat Memiliki Peran Penting dalam Sistim Pemerintahan Nagari

Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat berkunjung ke Nagari Lawang, Matur Kabupaten Agam, Jumat (2/6).

PADANG - Sistim pemerintahan administrasi, pemerintahan adat dan peradilan adat menjadi substansi krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari. Untuk mendapatkan regulasi yang bisa mengakomodir substansi-subtansi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat merasa penting mencari masukan, saran dan pendapat dari berbagai pihak.

Untuk mendapat masukan dan saran tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Nagari Lawang, Kecamatan Matur Kabupaten Agam, Jumat (2/6). Komisi I bertemu dengan pemuka masyarakat setempat untuk menerima masukan demi penyempurnaan Ranperda Nagari.

"Agar Perda yang dilahirkan nantinya bisa mengakomodir kepentingan masyarakat dalam penerapan Nagari sebagai Desa Adat perlu melibatkan banyak pihak, menerima masukan dan saran dari pemuka masyarakat dan akademisi," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Achiar.

Pembahasan Ranperda Nagari sempat dibahas pada tahun 2015 lalu namun dikembalikan kepada pemerintah daerah. Tahun ini, kembali dibahas dan ditargetkan tuntas.

Achiar melanjutkan, berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014, Provinsi Sumatera Barat memilih menerapkan Desa Adat dengan nama Nagari sebagai pemerintahan terendah. Ranperda Nagari akan memperjelas kedudukan ninik mamak dalam tatanan pemerintahan nagari.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar dalam kesempatan itu menambahkan, secara kelembagaan, setiap nagari harus memiliki tiga unsur yaitu pemerintahan nagari, kerapatan nagari dan peradilan nagari.

"Dari tiga substansi tersebut, peradilan nagari memiliki peran strategis untuk menyelesaikan sengketa adat sako dan pusako," katanya.

Penuntasan pembahasan Ranperda Nagari merupakan prioritas DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi I. Hadir dalam kunjungan kerja tersebut antara lain Achiar, Aristo Munandar, Sabrana, Apris, Safril Ilyas, Asrul Tanjung, Rahayu Purwanti, Irsyad Syafar, Ahmad Rius dan Taufik Hidayat.

Walinagari Lawang, Jamal Muchtar mengungkapkan sistim pemerintahan adat telah diterapkan sebelumnya di Nagari Lawang. Keterlibatan ninik mamak dalam pembangunan nagari sangat besar. Dia berharap, Nagari Lawang bisa menjadi proyek percontohan ketika Perda Nagari nantinya ditetapkan dan dilaksanakan. *Publikasi/01