BALI - Layanan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali, beroperasi selama 24 jam. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara daring (online) dan terintegrasi dengan seluruh kantor Samsat yang ada di kabupaten/kota. Hal serupa juga telah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Pajak Daerah, Afrizal sekaitan studi komparatif yang dilakukan ke Provinsi NTB dan Bali, 16-20 Mei 2017. Rombongan Pansus yang dipimpin Afrizal ini, juga diikuti Wakil Ketua DPRD Sumbar, Darmawi dan OPD terkait di Pemprov Sumbar.
“Di Bali, tarif pajak kendaraan bermotor yang dikenakan pada warganya sebesar 1,5 persen. Sedangkan di NTB sudah 2 persen. Namun, karena terjadi penolakan dari masyarakat NTB, maka penerapannya ditunda sementara waktu,†ungkap Afrizal.
Pengenaan tarif kendaraan bermotor ini, memang jadi salah satu fokus pembahasan Pansus Perubahan Perda Pajak Daerah. Karena, Pemprov Sumbar berencana menaikan tarif dari 1,5 persen jadi 1,75 persen atau naik sebesar 0,25 persen.
“Jika kita bandingkan, kualitas layanan di NTB dan Bali ini, masih jauh dengan yang kita terapkan di Sumbar. Terlebih, soal layanan 24 jam itu,†terang Afrizal, anggota DPRD Dapil Sumbar I (Kota Padang) itu.
Di Provinsi Bali, ungkap Afrizal, pembayar pajak kendaraan benar-benar dimanjakan. Seluruh tahapannya dipermudah dengan memanfaatkan kemajuan tekonologi informasi (IT). Bahkan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bisa dilakukan melalui lembaga adat setempat.
“Kemajuan teknologi dimanfaatkan secara maksimal. Sehingga, wajib pajak tak perlu repot-repot hadir ke kantor Samsat. Dengan kemudahan ini, kesadaran wajib pajak membayar pajak kendaraannya jadi tinggi,†ungkap Afrizal.
Kemudahan lainnya, ketua adat di setiap subak yang ada di Bali ini, diberikan previlege untuk membantu pembayaran pajak warganya. “Ini merupakan teroboson di bidang pelayanan publik sektor perpajakan, yang belum ada di daerah lain di Indonesia,†ungkap Afrizal.
Selain itu, kemudahan yang diberikan pada pembayar pajak lainnya yakni layanan Ibu Jari. Yakni, layanan pesan singkat melalui telepon seluler, yang berisikan informasi jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pesan pengingat ini disampaikan satu bulan sebelum pajak jatuh tempo.
“Dalam pesan itu, juga disertai saran soal waktu terbaik melakukan pembayaran,†ungkap Afrizal.
Di Bali, pengenaan pajak progresif juga sangat flexibel. Bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan, bisa dihibahkan atas nama anak, istri atau yang lainnya, sepanjang nama-nama tersebut terdapat dalam dokumen kartu keluarga (KK).
Dengan bagusnya layanan perpajakan di Bali dan NTB ini, terang Afrizal, dia berpandangan bahwa sebaiknya Sumbar lebih dulu membenahi soal layanan ini. Manfaatkan kemajuan IT sehingga wajib pajak merasa dimudahkan. “Jika wajib pajak sudah dilayani secara mudah dan murah, baru kita berpikir untuk menaikan tarif,†kata Afrizal menyampaikan pandangan pribadinya. *Publikasi