PADANG - Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengingatkan sejawatnya maupun Pemprov Sumbar, baru empat dari 19 target kinerja yang telah ditetapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) pada 2017 ini, tuntas dibahas.
“Jika kita tidak memberikan prioritas pada pembahasan Rancangan Perda yang telah ditetapkan itu, maka target kinerja program pembentukan Perda 2017 yang telah ditetapkan, bakalan tak tercapai sesuai dengan yang telah direncanakan,†tegas Hendra, Selasa (9/5/2017) saat penetapan Ranperda Retribusi Jasa Usaha.
Salah satu Ranperda yang harus segera diajukan pemerintah daerah dan dilakukan pembahasan bersama dewan, menurut Hendra, adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar 2016.
“Jika ini tidak diajukan sesuai tenggat waktu, tentau akan mengganggu jadwal pembahasan Ranperda lainnya,†terang Hendra.
Dikatakan Hendra, pada masa sidang I dan II tahun 2017 ini, DPRD Sumbar telah dilakukan pembahasan terhadap enam Ranperda bersama pemerintah daerah. Yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Penyusunan Program Pembentukan Perda dan Retribusi Jasa Usaha yang merupakan perubahan atas Perda No 1 Tahun 2016.
Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, Ranperda tentang Nagari dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Empat Ranperda telah selesai dibahas pada pembahasan tingkat pertama oleh masing-masing komisi terkait. Dua lagi masih pembahasan,†ungkapnya.
Dari empat yang selesai dibahas itu, ungkap Hendra, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan telah dilaksanakan fasilitasinya oleh Direktorat Jenderal Otnomi Daerah Kemendagri dan telah pula dilaksanakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPRD.
“Dua Ranperda lainnya, (Ketenagalistrikan dan Program Pembentukan Perda-red), masih dalam tahap fasilitasi oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri,†terangnya.
Sedangkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha yang merupakan perubahan atas Perda No 1 Tahun 2016 yang disepakati dalam rapat paripurna Selasa (9/5/2017), juga akan menjalani proses evaluasi oleh Kemendagri. Hal itu merujuk Pasal 93 Permendagri No 80 Tahun 2015 yang mengatur tentang APBD, perubahan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, harus mendapat evaluasi dari Kemendagri setelah persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Kedua Ranperda yang masih difasilitasi itu, belum bisa dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan dan persetujuan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah, karena belum lewat masa tenggang selama 15 hari sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat 1 dan 2 Permendagri No 80 Tahun 2015,†ungkap Hendra.
“Sedangkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha, dalam tahap persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah karena termasuk dalam kategori yang akan dievaluasi Kemendagri,†tambahnya.
“Kami mengucapkan terimakasih pada komisi-komisi, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya yang telah memberikan dukungan, sumbang saran, sehingga pembahasan Ranperda yang diajukan bisa terselesaikan.†*Publikasi