PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meminta pemerintah provinsi segera melakukan pembenahan terhadap terminal angkutan penumpang umum tipe B dan pelabuhan perikanan. Pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari sarana fasilitas, petugas maupun sarana pendukung lainnya.
DPRD meminta hal tersebut seiring disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 dalam rapat paripurna, Selasa (9/5). Diantara hal yang tercakup retribusi dalam Perda yang telah direvisi tersebut adalah retribusi terminal angkutan penumpang umum tipe B dan pelabuhan perikanan.
Sebagian besar fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat menyatakan sepakat terhadap perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha disahkan menjadi Perda. Meski demikian, fraksi-fraksi menekankan pentingnya pembenahan dilakukan karena pada prinsipnya, pemungutan retribusi harus diimbangi dengan pelayanan prima.
Juru Bicara Fraksi Golongan Karya DPRD Provinsi Sumatera Barat Sitti Izzati Aziz menyampaikan pendapat akhir fraksi menegaskan, perhatian terhadap kelengkapan fasilitas harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah. Baik terhadap terminal angkutan umum maupun pelabuhan perikanan.
"Yang terpenting adalah kelengkapan fasilitas, sebagai perimbangan yang setimpal dengan ketetapan menarik retribusi sehingga ada keseimbangan antara biaya yang dibebankan dengan pelayanan yang diberikan," tegasnya.
Sementara, Taufik Hidayat dari Fraksi Hanura menambahkan, disamping sarana dan prasarana, juga harus diikuti oleh penempatan petugas yang kapabel dan memiliki sumber daya yang baik. Petugas pemungut retribusi harus benar-benar orang yang bisa dipercaya sehingga tidak terjadi kebocoran dalam pendapatan daerah.
"Fasilitas harus, disamping itu petugas pemungut juga harus bisaa dipercaya agar tidak terjadi kebocoran pendapatan," katanya.
Riva Melda dari Fraksi PDIP, PKB dan PBB juga mengingatkan agar pemerintah menyesuaikan penetapan tarif retribusi dengan kondisi ekonomi masyarakat. Tarif retribusi jangan sampai memberatkan masyarakat pelaku usaha baik di bidang angkutan umum maupun di bidang perikanan kelautan.
"Besaran tarif harus menyesuaikan, jangan sampai masyarakat merasa dibebani," ujarnya.
Masuknya retribusi terminal angkutan penumpang umum dan pelabuhan perikanan ke Perda Provinsi Sumatera Barat merupakan tindaklanjut dari pengalihan kewenangan pemerintah daerah. Sebelumnya, terminal angkutan penumpang umum dan pelabuhan perikanan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 1 tahun 2016 tersebut dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim bersama Wakil Ketua Arkadius Datuak Intan Bano dan Darmawi. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit.*PUBLIKASI/01