DPRD Sumbar Tetapkan Perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha

Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (9/5) dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha.

PADANG - Dengan beberapa perubahan mendasar pada substansi objek retribusi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mensahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Penetapan pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (9/5).Menurut Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim, perubahan tersebut merupakan penyesuaian terhadap kondisi terkini aturan dan perundang-undangan. Disamping itu, juga untuk menyesuaikan antara potensi retribusi daerah dengan target pendapatan dalam rangka mendapatkan pembiayaan pembangunan daerah.

"Beberapa perubahan yang terjadi seperti pengalihan kewenangan pemerintah daerah terhadap beberapa sub urusan membuat perubahan terhadap Perda ini perlu dilakukan," kata Hendra.

Menurutnya, diantara perubahan yang terjadi akibat pengalihan kewenangan adalah pengelolaan terminal tipe B dan pelabuhan perikanan. Sementara itu, ada juga kewenangan pemerintah provinsi yang beralih kepada pemerintah pusat.

"Pada prinsipnya, perubahan ini dilakukan adalah dalam rangka menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan serta menyesuaikan antara potensi dengan target pendapatan guna membiayai pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Panitia Khusus Pembahasan Ranperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha DPRD Provinsi Sumatera Barat Rahmad Saleh, melaporkan proses pembahasan hingga sampai kepada kesimpulan akhir menyampaikan, Pansus telah melakukan pembahasan untuk mendalami hal-hal yang akan diatur dalam perubahan Perda tersebut.

"Pada prinsipnya retribusi tidak memberatkan masyarakat namu mampu mendongkrak pendapatan daerah," katanya.

Pansus, lanjutnya, telah melakukan konsultasi ke Kementerian Perhubungan untuk mendalami masalah terminal angkutan tipe B dan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Berbagai masukan dan saran dari konsultasi tersebut menjadi penyempurnaan bagi Ranperda perubahan dimaksud.

Wakil Gubernur Nasrul Abit usai rapat paripurna menyatakan apresiasi terhadap disepakatinya Ranperda perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha tersebut. Pada prinsipnya, seperti apa yang disampaikan DPRD, penarikan retribusi terhadap jasa usaha adalah untuk menggenjot pembangunan daerah namun tidak memberatkan masyarakat.

"Dengan pengalihan ini tentunya harus ada payung hukum penarikan retribusi, namun pada dasarnya bertujuan untuk pembangunan daerah dan tetap berpihak kepada kondisi ekonomi masyarakat," ujarnya.

Dengan kesepakatan tersebut, maka Pemprov akan mengajukan Perda ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah proses evaluasi, Perda akan ditindaklanjuti dengan melahirkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. *PUBLIKASI/01