PADANG - Status guru kontrak untuk jenjang pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA dan SMK) belum ada kejelasan, seiring pengalihan kewenangan SMA dan SMK ke pemerintah provinsi. Disamping status, guru kontrak yang masih bertugas juga belum menerima honorarium sejak Januari 2017.
Perwakilan guru kontrak dari Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat datang mengadukan nasib mereka yang terkatung-katung setelah pengalihan kewenangan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Mereka berharap DPRD memperjuangkan nasib guru kontrak yang makin suram.
"Setelah berlakunya pengalihan kewenangan, kami belum menerima honorarium dan status kami sebagai guru kontrak juga belum mendapat kejelasan," kata Azwardi Syah, salah seorang perwakilan guru kontrak dalam pertemuan di gedung DPRD Sumbar, Selasa (25/4).
Kedatangan perwakilan guru kontrak Kabupaten Pasaman ini diterima oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat dan dua orang anggota DPRD dari daerah pemilihan Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Sabar. A.S dan Zusmawati.
Seperti diketahui, seiring pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, ada 11 sub urusan yang beralih dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi. Salah satunya adalah pengalihan kewenangan pengelolaan jenjang pendidikan SMA dan SMK.
Ketua Komisi V Hidayat mengakui, persoalan ini muncul karena pengalihan kewenangan seperti amanat UU nomor 23 tahun 2014. Konsekwensi dari pelaksanaan UU tersebut adalah menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
"Sebagai konsekwensi dari pelaksanaan UU tersebut adalah menambah beban pembiayaan APBD Provinsi karena seluruh SMA dan SMK beralih pengelolaannya ke provinsi termasuk guru-guru dan tenaga administrasi pendidikannya," terang Hidayat.
Dia menyebutkan ada belasan ribu tenaga pendidik dan administrasi kependidikan yang menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disamping itu, ada sekitar tujuh ribuan lebih guru kontrak yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN tentu sudah jelas status dan pembiayaannya. Yang menjadi persoalan dan harus mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti adalah nasib guru kontrak," ujarnya.
Untuk menyikapi persoalan yang disampaikan perwakilan guru kontrak tersebut, Hidayat menegaskan pihaknya akan mengundang Dinas Pendidikan untuk rapat dengar pendapat (hearing) dalam waktu dekat. Pada prinsipnya, DPRD akan berupaya mencari solusi bagi para guru kontrak sehingga tidak terabaikan dengan adanya pengalihan kewenangan tersebut.
"Kami akan hearing dengan Dinas Pendidikan untuk memperjelas persoalan ini. Pada prinsipnya DPRD akan berupaya mencari solusi terbaik agar tidak ada yang terabaikan dengan kebijakan pemerintah tersebut," tegasnya. *Publikasi/01