RPJMD jadi Tak Relavan Seiring Perubahan Kewenangan

Ketua Pansus Perubahan RPJMD Sumbar 2016-2021, Mochklasin memimpin rapat dengan mitra kerja terkait, Rabu (19/4/2017) di ruang rapat khusus I DPRD Sumbar. Topik yang jadi pembicaraan hangat yakni perubahan RPJMD ini mengganjal tahapan pembahasan RAPBD 2018. (humas)

PADANG - Tahapan penyusunan RAPBD 2015 terus berjalan. Sesuai jadwal, pada Mei 2017 ini, kebijakan umum anggaran dan plafon perkiraan anggaran sementara (KUA-PPAS) 2018 telah harus disahkan DPRD. 

Sementara, perubahan Perda RPJMD Sumbar 2016-2021, masih tengah dibahas panitia khusus (Pansus) DPRD Sumbar. RPJMD ini merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBD setiap tahunnya, sebagai perwujudan visi-misi masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2015-2020, Irwan Prayitno-Nasrul Abit. 

“Aspek legalitas (hukum) pembahasan RAPBD Sumbar 2018 ditengah terjadinya perubahan RPJMD harus kita perjelas. Jangan sampai Perda yang kita hasilkan jadi cacat hukum nantinya,” ungkap Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Syafrudin dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) perubahan RPJMD Sumbar 2016-2021, Rabu (19/4/2017). 

Rapat ini dipimpin Ketua Pansus, Mochklasin didampingi HM Nurnas (wakil ketua Pansus) dan dihadiri sejumlah anggota lainnya. Sedangkan dari eksekutif, dipimpin Asisten Ekonomi dan Keuangan Setdaprov Sumbar, Syafrudin dan OPD terkait. 

Menindaklanjuti persoalan itu, Syafruddin menawarkan, Pansus untuk berkonsultasi soal legalitas ini ke Kementrian Bappenas dan Kemendagri. “Di masa transisi ini, tentu harus ada kebijakan khusus pascapengalihan kewenangan sebagaimana tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah,” tukas Syafruddin. 

Sementara, Mochklasin mengatakan, pembahasan antara KUA-PPAS RAPBD 2018 dengan perubahan Perda RPJMD ini harus terus disejalankan. “Kami menawarkan ke eksekutif, untuk melakukan pembahasan secara marathon,” kata Mochklasin. 

“Selesai konsultasi di Kementrian, kita langsung pembahasan di Jakarta. Apa teman-teman eksekutif bisa siap dengan bahan-bahannya,” tambah Mochklasin. â€œLegalitas pembahasan tahapan RAPBD 2017 ditengah perubahan RPJMD, memerlukan arahan dari Kemendagri terutama terkait perubahan kewenangan seiring perubahan OPD,” tambahnya.

Saat Syafrudin mengiyakan, Mochklasin setelah memintai pendapat anggota Pansus lainnya, menetapkan pembahasan lanjutan dilakukan Kamis (20/4/2017) malam, di hotel Balairung, Jl Matraman Raya, Jakarta. 

“Tempatnya representatif dan punya kita juga. Semoga pembahasan bisa kita laksanakan secara maksimal,” harapnya. 

Selain itu, peningkatan pendapatan daerah dan efektivitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, jadi topik hangat di Pansus perubahan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan indikasi rencana program yang disertai kebutuhan pendanaan Provinsi Sumbar 2016-2021. *Publikasi