PADANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan seluruh pejabat untuk melaporkan harta kekayaan secara berkala. Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pengawasan dan pencegahan dari tindak pidana korupsi.
"Dengan melaporkan secara rutin, sebelum menjabat dan sesudah habis masa jabatan akan terlihat perkembangan harta kekayaan sehingga memudahkan pengawasan dan terhindar dari korupsi," kata Ketua Hendra Irwan Rahim saat kegiatan pendampingan penggunaan aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sistim elektronik (e-LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Rabu (19/4).
Menurut Hendra, pengawasan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara akan semakin ketat. Dia menegaskan, aturan penggunaan uang negara harus dipatuhi. Hadirnya aplikasi e-LHKPN merupakan langkah KPK dalam membantu penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya.
"Tujuan dari pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara adalah dalam rangka mewujudkan sistim pemerintahan yang bersih melalui penggunaan uang negara yang sesuai dengan aturan sehingga anggaran negara bisa digunakan secara efektif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut menurutnya, DPRD Provinsi Sumatera Barat sangat mendukung implementasi dari pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara tersebut. Apalagi, dengan adanya e-LHKPN akan memudahkan para penyelenggara dalam membuat laporan hartanya.
Dalam kapasitasnya, DPRD memiliki dua kewajiban dalam penerapan LHKPN. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah anggota DPRD memiliki kewajiban yang sama yaitu melaporkan harta kekayaannya.
"Disamping itu, DPRD dalam fungsi pengawasan juga memiliki kewajiban mengawasi kepatuhan LHKPN oleh seluruh pejabat di daerah," lanjutnya.
Untuk itu, ia menyampaikan, DPRD harus menjadi contoh yang baik kepada seluruh pejabat daerah dengan patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Dia juga mengimbau seluruh pejabat daerah di Sumatera Barat patuh terhadap LHKPN.
Dia menyatakan, DPRD Provinsi Sumatera Barat sangat menyambut baik kehadiran aplikasi pelaporan berbasis internet e-LHKPN oleh KPK. Aplikasi tersebut akan membuat pelaporan menjadi semakin mudah dan tepat waktu. *Publikasi/01