PADANG - Pemerintah provinsi Sumatera Barat melakukan perubahan ketiga terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Saat ini, pembahasan sudah berjalan hingga penyampaian pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilanjutkan jawaban gubernur atas pandangan umum tersebut.
Perubahan Perda Pajak Daerah tersebut dilakukan oleh Pemprov Sumatera Barat, antara lain difaktori oleh adanya pengalihan kewenangan sejumlah sub urusan dari pemerintah kabupaten dan kota sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar menyampaikan jawaban gubernur dalam rapat paripurna DPRD, Senin (17/4). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim didampingi Wakil Ketua Arkadius Datuak Intan Bano.
Salah satu sumber pendapatan daerah yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling utama adalah berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurut Ali Asmar, dari total PAD tahun 2016 sebesar Rp2,045 triliun, sekitar 75 persen diantaranya bersumber dari pajak daerah.
Dalam Ranperda perubahan Perda Pajak Daerah tersebut, untuk PKB, Pemprov Sumatera Barat merencanakan menaikkan pajak sebesar 0,25 persen dari sebelumnya 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Ali Asmar menjelaskan, kenaikan itu sudah melalui pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat.
"Kenaikan ini sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dengan mempertimbangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
Pertimbangan lainnya, menurutnya adalah karena semakin besarnya kebutuhan provinsi seiring pengalihan kewenangan sejumlah sub urusan dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi yang tentunya akan menyedot anggaran yang semakin besar. Sejumlah provinsi di Indonesia juga sudah melakukan kenaikan terhadap PKB.
Dia menambahkan, untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit dalam Perda tersebut nantinya juga akan dikenakan kenaikan pajak progresif. Pengenaan pajak progresif akan bervariasi tergantung jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki.
"Kenaikan pajak progresif bertujuan untuk membatasi masyarakat membeli kendaraan bermotor lebih dari satu. Saat ini, pertumbuhan jumlah kendaraan jauh lebih tinggi daari peningkatan penambahan jalan sehingga dampaknya akan membuat kemacetan," terangnya.
Ali Asmar menyebutkan, sesuai UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif kendaraan bermotor pribadi ditetapkan paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen. Sementara untuk tarif pajak progresif ditetapkan paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Berdasarkan hal tersebut, kenaikan pajak kendaraan pribadi diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Rencananya, untuk pajak progresif akan dikenakan untuk kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, ketiga 3 persen, kendaraan keempat 3,5 persen serta kendaraan kelima dan seterusnya 4 persen.
Dia mengakui, pada tahun pertama pelaksanaannya nanti, Perda ini akan berpengaruh kepada animo masyarakat dalam membayar pajak. Namun dia yakin, pengaruhnya tidak akan terlalu besar dan setelah tahun kedua dan selanjutnya kondisi akan kembali normal.
"Upaya memacu pendapatan dari pajak kendaraan ini juga telah diiringi dengan peningkatan pelayanan, antara lain pengembangan aplikasi Samsat untuk mempermudah pembayaran seperti melalui ATM Bank Nagari, Samsat Mall, Samsat Drive Thru serta tahun ini juga tengah dirintis pengembangan pembayaran dengan sejumlah bank lain serta pelayanan one stop service," tandasnya.*Publikasi.