PAINAN – Walinagari harus memahami masalah kewenangan dalam melaksanakan pembangunan. Rencana pembangunan infrastruktur harus disesuaikan dengan kewenangan karena hal ini sering menjadi masalah dalam pelaksanaan pembangunan.
Hal itu diingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat daerah pemilihan (Dapil) 8 (Kabupaten Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai) saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (7/2).
“Masalah kewenangan harus dipahami, jangan program pembangunan yang menjadi kewenangan kabupaten dikerjakan dengan anggaran nagari,†katanya.
Masalah kewenangan ini, lanjutnya bisa berujung kepada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Disamping itu, nagari akan rugi karena dana yang semestinya bisa digunakan untuk program kegiatan lainnya tersedot untuk mendanai kegiatan yang mestinya didanai dengan APBD.
“Anggaran nagari menjadi terkuras karena salah menggunakannya sementara ada program prioritas yang membutuhkan anggaran jadi tidak terlaksana,†lanjutnya.
Selain mengingatkan soal kewenangan, dia juga mendorong unsur penyelenggara pemerintahan nagari hendaknya dapat menjalin kerjasama yang baik. Bahu membahu dalam melaksanakan pembangunan di nagari.
“Kerjasama sangat perlu diciptakan agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan terjadi pemerataan pembangunan,†tambahnya.
Walinagari Lakitan Tengah, Irwandi menyambut baik imbauan anggota DPRD Sumatera Barat tersebut. Walinagari yang baru saja dilantik beberapa pekan lalu ini menilai hal tersebut sebagai masukan berharga dalam melaksanakan tugas.
“Sebagai walinagari yang baru saja dilantik, masukan ini sangat berguna bagi saya dalam menjalankan tugas,†ungkapnya. (www.padangmedia.com)