PADANG - Sejumlah Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) se Kabupaten Solok mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (7/2). Pengaduan itu terkait beberapa permasalahan sebagai dampak dari pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke Pemerintah Provinsi.
Diterima Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, para kepala sekolah mengaku persoalan terutama muncul karena adanya mutasi, rotasi dan promosi jabatan kepala sekolah. Kepala daerah di kabupaten tersebut (Solok) melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan kepala sekolah, meskipun ada Surat Edaran Mendagri yang meminta kepala daerah tidak melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan kepala sekolah pada masa transisi.
Marlis, Kepala SMAN 1 Gunung Talang mengungkapkan, dari 19 Kepala SMAN di Solok, sebanyak 10 orang diberhentikan. Kemudian, ada dua orang kepsek yang tetap sementara 17 orang termasuk pengganti yang diberhentikan merupakan mutasi, rotasi dan promosi.
"Ini (mutasi, rotasi dan promosi) dilakukan oleh Bupati pada 2016, sedangkan pengalihan kewenangan efektif berlaku mulai Januari 2017," katanya.
Persoalan yang muncul, katanya, saat ini ada kepala sekolah yang tidak mau dipindahkan. Kemudian datang kepala sekolah baru yang diangkat berdasarkan SK Bupati. Ada lagi kepala sekolah yang mau dipindahkan, tetapi kepala sekolah yang lama tidak mau melepas.
"Sehingga ada sekolah yang seolah terjadi dualisme kepemimpinan membuat suasana kerja tidak nyaman," ujarnya.
Marlis mewakili kepala sekolah yang lain menegaskan, persoalan ini bukan soal jabatan. Namun, yang paling mendasar adalah karena siswa akan menghadapi Ujian Nasional (UN). Banyak hal yang harus dilakukan, terutama persiapan menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
"Bagi kami bukan persoalan jabatan, tetapi kita tengah mempersiapkan siswa menghadapi UNBK. Berbagai fasilitas masih kekurangan. Kami lebih memikirkan anak-anak daripada jabatan namun kalau suasana kerja tidak nyaman bagaimana bisa bekerja maksimal," paparnya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Marlina Suswati dalam pertemuan tersebut mengakui adanya SE Mendagri yang meminta kepala daerah tidak melakukan mutasi. Namun, kenyataannya, kepala daerah kabupaten dan kota masih saja melakukannya.
"Ini tidak saja terjadi di Solok. Pengaduan dan laporan yang sama juga telah kami terima dari daerah lain," ujarnya.
Meski demikian, Marlina ia meminta para kepala sekolah lebih mempertimbangkan kepentingan siswa daripada persoalan tersebut. Ia meminta kepala sekolah tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan mempersiapkan siswa menghadapi UNBK yang sudah di depan mata.
Senada, anggota Komisi V Martias Tanjung mengingatkan, kisruh jangan sampai berdampak kepada kesiapan siswa menghadapi UNBK. Kepala sekolah harus menjadikan kepentingan siswa sebagai prioritas utama.
Dia meminta, pemerintah provinsi dan semua pihak tidak gegabah. Menurutnya, DPRD tidak main-main terkait pendidikan dan dia yakin, kepala sekolah juga memiliki keinginan untuk kemajuan di sekolahnya masing-masing. Untuk itu, dia meminta, para kepala sekolah untuk menahan diri dan berupaya agar pelaksanaan UNBK dapat berjalan lancar.
Endarmy, anggota Komisi V lainnya melihat persoalan itu sudah tidak benar. Dia meminta, kepala sekolah yang lama tetap berada di posisinya dan memprioritaskan persiapan menghadapi UNBK.
Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat menegaskan, persoalan ini harus segera ditindaklanjuti. DPRD akan meminta pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum pelaksanaan UN, April mendatang. Dia mengingatkan agar tidak ada mutasi kepala sekolah, setidaknya sampai UNBK selesai.
"Yang sangat kami tekankan adalah pertimbangan asas manfaat dan mudarat. Kita harus melihat bahwa menghadapi UN adalah lebih besar daripada sekedar kisruh jabatan kepala sekolah. Pemprov agar menyikapi persoalan ini dan tidak melakukan mutasi sampai UN selesai," tegasnya. *Publikasi.