DPRD Sumbar Minta Aspirasi FMM Disertai Kajian Tertulis

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano menerima kedatangan Ormas Forum Masyarakat Minang (FMM) di Ruang Khusus II gedung DPRD Sumbar, Senin (6/2).

Kelompok masyarakat menamakan diri Forum Masyarakat Minang (FMM) kembali mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (6/2). Forum yang terdiri dari beberapa organisasi kemasyarakatan itu menyampaikan beberapa hal, termasuk soal pidato Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri.

Kedatangan FMM di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat diterima oleh Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano. Wakil Ketua FMM Irfianda Abidin menerangkan, kedatangan ke DPRD Sumatera Barat merupakan gerakan awal dari rencana aksi yang akan digelar pada Minggu 11 Pebruari mendatang.

"Ini merupakan gerakan awal dari rencana aksi yang akan digelar pada Minggu (11/2) mendatang. Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan di Padang," katanya.

Irfianda menyatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi saat ini, terutama yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama, penyadapan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta soal pidato Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, FMM mendesak DPRD untuk ikut menyuarakan desakan kepada pemerintah pusat agar mengusut tindakan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Megawati Soekarno Putri. Disamping itu juga terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (gubernur DKI non aktif).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano dalam kesempatan itu menyatakan, penegakan hukum memang membutuhkan pengawalan. Dalam hal ini, seperti apa yang disampaikan oleh FMM secara tertulis mengenai dugaan penistaan agama, proses sudah berjalan terhadap Ahok. Namun untuk pengawalan tersebut, dia berharap tidak ada kondisional baru yang bisa membuat situasi menjadi bias.

Menyikapi tuntutan yang disampaikan oleh FMM secara tertulis ke DPRD, Arkadius menegaskan, hirarki dari apa yang dituntut semuanya berada pada pemerintahan pusat. Namun, hendaknya dibuat sebuah kajian sehingga bisa menjadi bahan bagi DPRD untuk menyampaikannya ke pemerintah pusat sebagai masukan dari daerah.

"Kalau ada kajian tertulis sebagai dasar dari apa yang menjadi tuntutan, tentunya ini bisa menjadi penguat bagi DPRD terkait aspirasi masyarakat," ujarnya.

Arkadius menegaskan, kalau tuntutan tanpa kajian tertulis seperti dimaksud, tentunya akan lain artinya. DPRD tidak mungkin membuat kajian sendiri sementara untuk menyampaikan ke pemerintah pusat harus disertai dengan keterangan-keterangan pendukung.

"Jadi dari tuntutan tertulis ini bisa dikuatkan dengan kajian tertulis masing-masing poin, kira-kira apa yang menjadi pemikiran atau alasan sehingga bisa dijadikan dasar penguat," sarannya. *Publikasi.