Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendorong seluruh
pihak terkait mendukung kebijakan optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) yang
mulai digenjot Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sejak awal 2026.
Kebijakan ini dinilai penting untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan perusahaan yang memanfaatkan
sumber daya air untuk kepentingan komersial memenuhi kewajiban perpajakannya.
Nanda Satria, mengatakan DPRD bersama Pemprov Sumbar
sebelumnya telah melakukan berbagai kajian dan sosialisasi terkait penerapan
PAP. Karena itu, ia berharap perusahaan yang menjadi wajib pajak PAP dapat
mendukung langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor
tersebut.
Menurutnya, kebijakan PAP tidak dibuat secara tiba-tiba,
melainkan telah melalui pembahasan dan kajian bersama antara DPRD dan Pemprov
Sumbar dengan melibatkan para ahli.
"Jadi, kebijakan pajak yang diberlakukan pada setiap
perusahaan ini perhitungannya sudah akurat dan tidak akan merugikan perusahaan
yang menjadi wajib pajak,"ujar Nanda saat diwawancarai di ruang kerjanya,
Kamis (27/8).
Meski demikian, Nanda menyebut DPRD dan Pemprov Sumbar tetap
membuka ruang dialog apabila perusahaan memiliki perhitungan berbeda terhadap
kewajiban PAP yang dibebankan.
"Kalau dengan perhitungan yang telah ditetapkan,
perusahaan-perusahaan yang ada menilai tidak sesuai dengan perhitungan dari
pihak mereka, Pemprov dan DPRD membuka ruang diskusi untuk solusinya,"
katanya.
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PAP, Nanda mengatakan
pihaknya dalam waktu dekat juga akan berkomunikasi dengan Badan Pengaturan BUMN
(BP BUMN) terkait sejumlah perusahaan perkebunan yang berada di bawah naungan
BUMN.
"Minggu depan dijadwalkan kita akan bertemu BP BUMN dan
Dirut PT Semen Indonesia (SIG) untuk membicarakan ini. Karena ada empat
perusahaan sawit yang ada di Sumbar berada di bawah BP BUMN. Untuk pertemuan
dengan Dirut SIG, mengingat Semen Padang yang merupakan wajib pajak kita berada
dalam naungan SIG," ucapnya.
Lebih lanjut, Nanda menegaskan optimalisasi PAP menyasar
korporasi atau perusahaan besar yang memanfaatkan air permukaan untuk
kepentingan usaha, terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Sumbar.
Hal itu disampaikannya sekaligus untuk meluruskan
kesalahpahaman di tengah masyarakat yang menganggap penerapan PAP menyasar
masyarakat secara umum.
"Karena itu, kita di sini juga mau sedikit meluruskan.
Fokus dari kebijakan ini adalah perusahaan-perusahaan besar yang ada di Sumbar, khususnya perusahaan sawit, jadi bukan dibebankan kepada masyarakat. Ini perlu kita sampaikan karena dari informasi yang kita
terima, sebagian kalangan menganggap kebijakan ini diterapkan kepada masyarakat
secara umum. Padahal tidak seperti itu," tegasnya.
Khusus perusahaan perkebunan kelapa sawit, Nanda mengajak agar mematuhi kebijakan PAP yang diterapkan Pemprov Sumbar. Hal ini penting mengingat sektor tersebut memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dengan aktivitas yang dilakukan.
Ia menyebutkan, berdasarkan data perdagangan Sumbar periode
Januari-Juni 2026, sebanyak 85,39 persen pasar ekspor Sumbar masih
terkonsentrasi pada produk sawit dan turunannya. Dengan potensi ekonomi
tersebut, ia menilai tidak ada alasan bagi perusahaan sawit yang menjadi wajib
pajak untuk tidak menunaikan kewajibannya.
"Optimalisasi PAP pada prinsipnya bukan untuk membebani
dunia usaha, melainkan memastikan pemanfaatan sumber daya air untuk kegiatan
komersial memberikan kontribusi bagi daerah. Karena itu, DPRD Sumbar berharap
perusahaan perkebunan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait membangun
pemahaman yang sama agar penerapan PAP berjalan sesuai ketentuan,"
ulasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mochklasin,
menegaskan sejumlah potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih perlu
digarap lebih serius. Di antaranya Pajak Air Permukaan, pajak alat berat, pajak
mineral bukan logam dan batuan, termasuk optimalisasi pengelolaan badan usaha
milik daerah (BUMD).
"Sumber-sumber PAD ini harus digarap secara lebih
optimal untuk memperkuat struktur APBD di tengah tekanan ekonomi nasional dan
ekonomi global saat ini," kata Mochklasin.
Ia menerangkan, salah satu sumber PAD yang tengah gencar
dioptimalkan Pemprov bersama DPRD Sumbar pada 2026 adalah Pajak Air Permukaan.
Sebelumnya, sumber PAD dari sektor tersebut dinilai belum dikelola secara
optimal, padahal potensinya cukup besar.
"Tahun ini target PAD dari pajak air permukaan adalah
sebesar Rp593 miliar. Kebijakan diambil setelah melakukan penghitungan matang
sehingga meningkat signifikan dibanding sebelumnya yang hanya Rp14 miliar per
tahun," sebutnya.
Ia menambahkan, akurasi penggunaan air oleh korporasi
dihitung dengan menggandeng tim pakar untuk merancang alat ukur debit air yang
digunakan secara real time. (*)