Komisi II DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menggelar
Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun masukan dari pemangku kepentingan
terkait penyempurnaan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
Rabu (26/8).
FGD tersebut dihadiri OPD terkait di lingkungan
Pemprov Sumbar, kepala dinas pertanian kabupaten/kota, perguruan tinggi,
lembaga profesi, serta sejumlah organisasi yang bergerak di sektor pertanian.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak
mengatakan, perlindungan dan pemberdayaan petani menjadi perhatian serius
Komisi II. Karena itu, berbagai pihak yang berkaitan dengan sektor pertanian
dilibatkan dalam proses penyusunan Ranperda tersebut.
"Kami dari Komisi II sangat fokus dengan
perlindungan petani. Karena itu, dalam tahapan penyusunan Perda ini kami
mengundang seluruh stakeholder dan pemerhati pertanian untuk memberikan masukan
terhadap Ranperda yang tengah dibahas," ujar Khairuddin usai FGD.
Menurutnya, masukan dari berbagai pemangku
kepentingan penting untuk memastikan muatan Ranperda sesuai dengan kebutuhan
petani. Dengan demikian, Perda yang dihasilkan nantinya dapat memberikan
perlindungan sekaligus memperkuat keberdayaan petani di Sumbar.
Khairuddin menjelaskan, pembahasan Ranperda tersebut
telah melalui sejumlah tahapan. Komisi II sebelumnya telah membahasnya bersama
OPD Pemprov Sumbar, menghimpun masukan dari masyarakat petani di
kabupaten/kota, melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah memiliki
regulasi serupa, serta berkonsultasi dengan kementerian terkait.
Ia berharap, Perda yang nantinya lahir dapat menjadi
dasar yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan
dukungan kepada petani.
Dukungan tersebut antara lain melalui penyediaan
sarana dan prasarana pertanian yang memadai. Selain itu, Perda juga diharapkan
dapat mengatur program dan penganggaran yang berpihak pada peningkatan
kesejahteraan dan keberdayaan petani.
"Kita berharap para petani bisa terlindungi
dengan adanya Perda ini. Contohnya, kalau gagal panen ada asuransi yang
membantu petani. Kemudian ada dukungan sarana dan prasarana yang memadai bagi
mereka dalam melakukan aktivitas pertanian," tukasnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, yang hadir
dalam forum tersebut mengatakan, perlindungan dan pemberdayaan petani perlu
dituangkan dalam regulasi yang mampu menjawab persoalan mereka secara
menyeluruh.
Menurut Nanda, sektor pertanian merupakan salah satu
tulang punggung perekonomian Sumbar. Namun, petani masih menghadapi berbagai
tantangan, mulai dari keterbatasan akses modal, sarana produksi dan teknologi
pertanian hingga fluktuasi harga komoditas.
Karena itu, Ranperda tersebut diharapkan dapat
memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kapasitas dan daya saing petani
melalui program pemberdayaan yang terstruktur dan berkesinambungan.
"Ranperda
ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi petani Sumatera Barat dalam
memperoleh perlindungan dari risiko gagal panen, fluktuasi harga, bencana alam
dan ancaman lainnya, serta meningkatkan kapasitas dan daya saing petani melalui
berbagai program pemberdayaan yang terstruktur dan berkesinambungan," ujar
Nanda.
Ia juga menilai perlindungan petani perlu didukung
dengan kemudahan akses pembiayaan dan asuransi pertanian, penguatan kelembagaan
petani, penyuluhan dan pelatihan, serta sistem pemasaran hasil pertanian yang
lebih baik.
"Harapan kita, dengan hadirnya Perda ini petani
Sumatera Barat dapat lebih sejahtera, mandiri dan berdaya saing tinggi dalam
menghadapi berbagai tantangan," katanya. (*)