PADANG — Penghargaan Peringkat IV Terbaik Nasional kategori Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Provinsi menjadi bukti keseriusan DPRD Sumatera Barat dalam membuka akses informasi hukum kepada masyarakat.
Capaian tersebut juga menempatkan DPRD Sumbar sebagai satu-satunya DPRD di Sumatera Barat yang meraih penghargaan JDIH Nasional 2026.
Penghargaan yang diterima Ketua DPRD Sumbar Muhidi dalam rangkaian Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026), bukan sekadar apresiasi atas kelengkapan dokumentasi hukum. Lebih dari itu, capaian tersebut mencerminkan upaya DPRD Sumbar dalam menata dan menyajikan berbagai informasi hukum agar lebih mudah ditemukan dan dimanfaatkan masyarakat.
Melalui JDIH, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen yang berkaitan dengan kerja DPRD, mulai dari Peraturan Daerah, rancangan peraturan daerah, keputusan DPRD dan pimpinan DPRD, naskah akademik, hingga notulen dan risalah rapat. Dokumentasi proses pembentukan peraturan daerah juga menjadi bagian dari informasi yang dikelola.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, penghargaan tersebut harus dimaknai sebagai dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Yang paling penting dari penghargaan ini adalah bagaimana JDIH benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Muhidi.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat memiliki tanggung jawab memastikan produk hukum dan proses pembentukannya dapat diketahui publik. Karena itu, pengelolaan informasi hukum harus terus dikembangkan mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
“Informasi hukum harus semakin mudah diakses. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai berbagai produk hukum maupun proses yang dilakukan DPRD,” ujarnya.
Muhidi menegaskan, penghargaan tersebut bukan menjadi tujuan akhir. DPRD Sumbar akan terus mendorong pembenahan pengelolaan JDIH, termasuk penguatan digitalisasi agar informasi hukum semakin mudah dijangkau masyarakat.
“Penghargaan ini bukan akhir, tetapi menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan, memperkuat digitalisasi dan membuat informasi hukum semakin mudah dijangkau masyarakat,” tuturnya.
Capaian DPRD Sumbar tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa keterbukaan informasi hukum tidak berhenti pada ketersediaan dokumen. Aspek inovasi dan statistik pengunjung website JDIH juga menjadi bagian dari penilaian, menunjukkan pentingnya memastikan informasi yang tersedia benar-benar dapat diakses dan digunakan publik.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menekankan bahwa pengelolaan informasi dan pelayanan hukum pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pelayanan pemerintahan tidak hanya diukur dari tertibnya proses administrasi, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Hukum tidak boleh terasa jauh dari masyarakat. Hukum harus memberikan kepastian, perlindungan dan menghadirkan solusi,” katanya.
Karena itu, semangat pengayoman, kata Alpius, harus diwujudkan melalui pelayanan yang nyata dan tidak berbelit. Ketika masyarakat datang membawa persoalan, pemerintah dan lembaga pelayanan harus membantu menyelesaikannya, bukan justru menambah persoalan baru.
“Pengayoman memiliki makna yang besar. Menyayomi tidak boleh berhenti pada rasa prihatin. Harus bergerak dengan kerja nyata, bukan sekadar seremoni dan slogan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan capaian tersebut, DPRD Sumbar tidak hanya menempatkan pengelolaan JDIH sebagai bagian dari administrasi kelembagaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperkuat transparansi, keterbukaan informasi dan kedekatan produk hukum dengan masyarakat.