Anggota Fraksi PPP DPRD Sumbar Nofrizon mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumbar agar perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjamin kepastian hukum, keadilan, dan penegakan aturan yang konsisten. Hal ini disampaikan Nofrizon, Rabu (1/7).
Nofrizon mengatakan, Fraksi PPP pada prinsipnya dapat memahami perlunya penyesuaian perda seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kategori pidana denda.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap peraturan daerah yang dibentuk tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan, tetapi juga harus menjadi sarana untuk mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
"Setiap perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dapat dilaksanakan dan ditegakkan secara adil, konsisten, transparan, serta tanpa diskriminasi," kata Nofrizon.
Menurutnya, penegakan perda wajib berpedoman pada asas kepastian hukum dan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Dengan demikian, seluruh masyarakat memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan aturan.
Fraksi PPP juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat dalam implementasi perda tersebut. Hal itu dinilai menjadi syarat agar regulasi yang dibentuk benar-benar efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.
"Peraturan daerah harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat, sehingga keberadaannya benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar Nofrizon. (*)