Fraksi-fraksi DPRD Sumatera Barat mendesak Pemerintah
Provinsi Sumbar menyiapkan kebijakan yang efektif untuk kendaraan bermotor
berpelat nomor luar daerah (non-BA) yang beroperasi secara tetap di wilayah
Sumbar.
Langkah ini dinilai perlu untuk dilakukan untuk
mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Desakan itu mengemuka dalam rapat kerja pembahasan
akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar DPRD Sumbar baru-baru ini.
Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara, Nurkhalis
Dt. Bijo Dirajo menegaskan, pemerintah daerah perlu segera menyusun aturan yang
mampu mempercepat proses mutasi kendaraan operasional perusahaan menjadi
kendaraan berpelat BA.
Sasaran kebijakan tersebut meliputi kendaraan sektor
pertambangan, perkebunan, konstruksi, hingga angkutan logistik yang beroperasi
secara tetap di Sumatera Barat.
Menurutnya, potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut masih belum tergarap optimal karena banyak kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di Sumbar, tetapi masih terdaftar di provinsi lain.
"Kendaraan-kendaraan perusahaan tersebut telah
memanfaatkan infrastruktur jalan di Sumatera Barat, jalan-jalan juga banyak
yang rusak karena aktvitas lalu lalang perusahaan ini, tetapi kontribusinya
terhadap PAD belum optimal karena masih terdaftar di provinsi lain. Karena itu,
kami meminta Pemprov menyiapkan kebijakan yang mendorong kendaraan non-BA
dimutasikan menjadi berpelat BA sehingga penerimaan daerah dari sektor ini
dapat dioptimalkan," ujarnya.
Selain mendorong lahirnya kebijakan terhadap kendaraan
non-BA, Fraksi Gerindra juga menilai peningkatan PAD harus dibarengi dengan
reformasi pelayanan perpajakan daerah. Digitalisasi layanan Samsat, perluasan
pelayanan jemput bola hingga ke pelosok, serta penguatan sinergi dengan
pemerintah kabupaten dan kota dinilai menjadi langkah penting untuk
meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai Golkar
melalui juru bicara Zaksai Kasni. Menurutnya, peningkatan PAD tidak cukup hanya
berorientasi pada pencapaian target penerimaan, tetapi juga harus didukung
peningkatan kualitas pelayanan perpajakan dan penataan kendaraan non-BA yang
beroperasi di Sumatera Barat agar memberikan kontribusi terhadap penerimaan
daerah.
Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicara Nofrizon meminta pemerintah daerah mengambil langkah yang lebih komprehensif untuk memperkuat penerimaan pajak daerah. Upaya tersebut, katanya, dapat dilakukan melalui penyempurnaan sarana dan prasarana pelayanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyederhanaan sistem administrasi perpajakan.
Fraksi PPP juga berpandangan perlu adanya aturan yang
lebih efektif bagi kendaraan berpelat luar daerah yang secara tetap
beraktivitas di Sumbar. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pemilik
kendaraan melakukan mutasi ke pelat BA, terutama kendaraan yang telah berpindah
kepemilikan melalui transaksi jual beli, sehingga potensi penerimaan PKB dan
BBNKB dapat dimaksimalkan.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan-PKB
DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman. Ia mendorong pemerintah menetapkan kebijakan
yang lebih mengikat terhadap kendaraan non-BA, terutama angkutan batu bara,
angkutan kelapa sawit, kendaraan operasional proyek, serta armada sektor
pertambangan yang beraktivitas di Sumatera Barat agar segera dimutasikan
menjadi kendaraan berpelat BA.
Tidak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan-PKB juga
mengusulkan adanya kerja sama antara pemerintah daerah dengan showroom maupun
dealer kendaraan bermotor. Melalui skema tersebut, setiap transaksi jual beli
kendaraan non-BA diharapkan disertai kewajiban melakukan mutasi menjadi
kendaraan berpelat BA.
"Melalui skema tersebut, setiap transaksi jual
beli kendaraan non-BA diharapkan disertai kewajiban melakukan mutasi menjadi
kendaraan berpelat BA. Dengan demikian, basis penerimaan pajak kendaraan
bermotor dapat diperluas sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap PAD
Sumatera Barat," kata Albert.
Secara umum, fraksi-fraksi DPRD Sumbar berpandangan
optimalisasi PAD dari sektor kendaraan bermotor tidak dapat hanya mengandalkan
kepatuhan wajib pajak. Pemerintah juga dituntut menghadirkan kebijakan yang
adaptif terhadap kondisi di lapangan Dengan semakin banyak kendaraan yang
terdaftar di Sumatera Barat, potensi penerimaan PKB dan BBNKB diyakini akan
meningkat sehingga dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai
pembangunan secara berkelanjutan. (*)