Tingkatkan PAD, Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Desak Pemprov Siapkan Regulasi Kendaraan Non-BA

Fraksi-fraksi DPRD Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar menyiapkan kebijakan yang efektif untuk kendaraan bermotor berpelat nomor luar daerah (non-BA) yang beroperasi secara tetap di wilayah Sumbar.

Langkah ini dinilai perlu untuk dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Desakan itu mengemuka dalam rapat kerja pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar DPRD Sumbar baru-baru ini.

Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo menegaskan, pemerintah daerah perlu segera menyusun aturan yang mampu mempercepat proses mutasi kendaraan operasional perusahaan menjadi kendaraan berpelat BA.

Sasaran kebijakan tersebut meliputi kendaraan sektor pertambangan, perkebunan, konstruksi, hingga angkutan logistik yang beroperasi secara tetap di Sumatera Barat.

Menurutnya, potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut masih belum tergarap optimal karena banyak kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di Sumbar, tetapi masih terdaftar di provinsi lain.

"Kendaraan-kendaraan perusahaan tersebut telah memanfaatkan infrastruktur jalan di Sumatera Barat, jalan-jalan juga banyak yang rusak karena aktvitas lalu lalang perusahaan ini, tetapi kontribusinya terhadap PAD belum optimal karena masih terdaftar di provinsi lain. Karena itu, kami meminta Pemprov menyiapkan kebijakan yang mendorong kendaraan non-BA dimutasikan menjadi berpelat BA sehingga penerimaan daerah dari sektor ini dapat dioptimalkan," ujarnya.

Selain mendorong lahirnya kebijakan terhadap kendaraan non-BA, Fraksi Gerindra juga menilai peningkatan PAD harus dibarengi dengan reformasi pelayanan perpajakan daerah. Digitalisasi layanan Samsat, perluasan pelayanan jemput bola hingga ke pelosok, serta penguatan sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Zaksai Kasni. Menurutnya, peningkatan PAD tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian target penerimaan, tetapi juga harus didukung peningkatan kualitas pelayanan perpajakan dan penataan kendaraan non-BA yang beroperasi di Sumatera Barat agar memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicara Nofrizon meminta pemerintah daerah mengambil langkah yang lebih komprehensif untuk memperkuat penerimaan pajak daerah. Upaya tersebut, katanya, dapat dilakukan melalui penyempurnaan sarana dan prasarana pelayanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyederhanaan sistem administrasi perpajakan.

Fraksi PPP juga berpandangan perlu adanya aturan yang lebih efektif bagi kendaraan berpelat luar daerah yang secara tetap beraktivitas di Sumbar. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pemilik kendaraan melakukan mutasi ke pelat BA, terutama kendaraan yang telah berpindah kepemilikan melalui transaksi jual beli, sehingga potensi penerimaan PKB dan BBNKB dapat dimaksimalkan.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan-PKB DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman. Ia mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang lebih mengikat terhadap kendaraan non-BA, terutama angkutan batu bara, angkutan kelapa sawit, kendaraan operasional proyek, serta armada sektor pertambangan yang beraktivitas di Sumatera Barat agar segera dimutasikan menjadi kendaraan berpelat BA.

Tidak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan-PKB juga mengusulkan adanya kerja sama antara pemerintah daerah dengan showroom maupun dealer kendaraan bermotor. Melalui skema tersebut, setiap transaksi jual beli kendaraan non-BA diharapkan disertai kewajiban melakukan mutasi menjadi kendaraan berpelat BA.

"Melalui skema tersebut, setiap transaksi jual beli kendaraan non-BA diharapkan disertai kewajiban melakukan mutasi menjadi kendaraan berpelat BA. Dengan demikian, basis penerimaan pajak kendaraan bermotor dapat diperluas sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap PAD Sumatera Barat," kata Albert.

Secara umum, fraksi-fraksi DPRD Sumbar berpandangan optimalisasi PAD dari sektor kendaraan bermotor tidak dapat hanya mengandalkan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah juga dituntut menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap kondisi di lapangan Dengan semakin banyak kendaraan yang terdaftar di Sumatera Barat, potensi penerimaan PKB dan BBNKB diyakini akan meningkat sehingga dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan secara berkelanjutan. (*) 

 

(function(doc, head, body){ var coreCall = doc.createElement('script'); coreCall.src = interdeal.domains.js + 'core/5.2.8/accessibility.js'; coreCall.defer = true; coreCall.integrity = 'sha512-ka0NgF7zDksnhoZ5ZCKlm+t0F7KTih5lCfXwuzQDnrwu/EdKZSsJotoJvQPd0cuVmV63s0q2cgoUjeki688PuQ=='; coreCall.crossOrigin = 'anonymous'; coreCall.setAttribute('data-cfasync', true ); body? body.appendChild(coreCall) : head.appendChild(coreCall); })(document, document.head, document.body);