Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan bahwa setiap kehidupan bermasyarakat memerlukan regulasi yang jelas untuk menjamin kenyamanan bersama. Salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
"Perda ini dirancang sebagai payung hukum untuk menjamin kenyamanan publik di seluruh wilayah Sumatera Barat. Salah satu poin penting yang diatur adalah ketertiban jalan, yang bertujuan melindungi hak-hak setiap warga negara," ujar Muhidi saat menghadiri kegiatan sosialisasi perda tersebut pada Minggu (26/7/2026).
Pernyataan tersebut mendapat sambutan positif dari organisasi perempuan adat Minangkabau. Bundo Kanduang Kecamatan Padang Selatan menyatakan kesiapannya untuk menjadi penggerak utama dalam membangun budaya tertib di tengah masyarakat, serta berkomitmen mendukung penuh implementasi perda tersebut.
Ketua Bundo Kanduang Kecamatan Padang Selatan, Etris Trianai, menilai bahwa edukasi mengenai regulasi ini memang sangat mendesak. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami secara utuh mengenai hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat.
"Kami mendukung penuh Perda Nomor 5 Tahun 2020. Sosialisasi seperti ini sangat krusial agar pemahaman masyarakat terhadap isi aturan dapat terus diperkuat," kata Etris.
Secara khusus, Etris menyoroti salah satu persoalan klasik yang kerap memicu konflik sosial di lapangan, yaitu penggunaan bahu jalan untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan atau kegiatan adat. Ia menilai, meski tradisi kebersamaan harus tetap dijaga, pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas.
"Aktivitas masyarakat tentu harus dihormati, tetapi jangan sampai mengganggu hak pengguna jalan lain. Semua pihak harus saling menghargai agar kenyamanan bersama tetap terjaga," tambahnya.
Sebagai lembaga yang dekat dengan akar rumput, Bundo Kanduang siap mengambil peran aktif untuk menyosialisasikan aturan ini secara persuasif demi mewujudkan lingkungan yang harmonis.
Sementara itu, Camat Padang Selatan, Wilman Mukhtar, turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif mengawal penegakan perda ini di lingkungan masing-masing. Ia menekankan bahwa partisipasi aktif warga adalah kunci utama keberhasilan regulasi tersebut.
"Jika ada potensi gangguan atau persoalan di lapangan, segera komunikasikan dengan pemerintah setempat. Kita harus selalu ingat bahwa dalam ruang publik, ada hak orang lain yang wajib dihormati," tutur Wilman.
Melalui sinergi kuat antara legislatif, eksekutif, dan tokoh adat ini, Pemerintah Kota Padang optimistis kesadaran hukum masyarakat akan meningkat, sehingga budaya tertib dapat melekat menjadi bagian dari gaya hidup sehari-hari.