Sektor Pertanian Dominasi PDRB, Namun Kepemilikan Lahan Masyarakat Kurang Satu Hektare


PADANG- Kepemilikan lahan rata-rata masyarakat di Sumatera Barat tidak sampai satu hektare, bahkan ada yang hanya memiliki lahan seribu meter persegi. Kondisi itu kontras dengan kondisi sektor pertanian yang menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan angka 21,37 persen.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam rapat paripurna penetapan Ranperda tentang Perlindungan Petani menjadi usul Prakarsa DPRD, Rabu (6/5/2026).

Menurut Khairuddin, sektor pertanian Sumatera Barat dalam kenyataannya dicirikan oleh dominasi pertanian skala kecil. Melihat data Sensus Pertanian 2023, lebih dari 50 persen rumah tangga usaha pertanian di Sumatera Barat termasuk kategori gurem atau menguasai kurang dari 0,5 hektar lahan pertanian. 

"Sekitar 18 persen bahkan hanya menguasai lahan kurang dari 1.000 meter persegi atau kurang dari sepersepuluh hektar," ungkap Khairuddin.

Ia menambahkan, artinya, lebih dari 70 persen Rumah Tangga Usaha Pertanian hanya menguasai lahan kurang dari 1 hektar. Itu mengindikasikan bahwa sebagian besar petani Sumatera Barat, terutama petani gurem, merupakan petani paruh waktu, karena harus mencurahkan tenaga, tidak hanya dalam usaha tani akan tetapi juga di luar usaha tani untuk memperoleh lebih dari separuh pendapatan rumah tangga.

Kondisi yang hampir sama juga terjadi di subsektor peternakan. Menurut Khairuddin, meskipun dalam dalam beberapa tahun terakhir peternakan menunjukkan potensi yang cukup besar. Namun, sektor ini juga memiliki kerentanan terhadap penyakit, bencana alam, dan persoalan infrastruktur dan pendukung produksi.

Kenyataan itu menurut Khairuddin menunjukkkan kerentanan petani Sumatera Barat terhadap dampak buruk kejadian seperti bencana alam, ledakan serangan hama, penurunan dan sebagainya. Petani akan meminimalkan biaya usaha dan lebih memprioritaskan konsumsi keluarga di atas kebutuhan investasi usaha tani.

"Dengan karakter petani dan pertanian seperti itu, maka diperlukan berbagai kebijakan dukungan dan perlindungan dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendukung sektor-sektor perekonomian masyarakat," katanya.

Berangkat dari berbagai pemikiran tersebut, lanjutnya, DPRD Sumatera Barat melalui komisi II mennggagas Ranperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk dijadikan peraturan daerah. Peraturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik.

Melalui regulasi tersebut, memperkuat peran pemerintah daerah dalam menyediakan sarana prasarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani, memberikan kepastian usaha, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen. Kemudian juga untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan, serta menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani.

Memimpin rapat paripurna penetapan usul prakarsa tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria menegaskan, sektor pertanian merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Provinsi Sumatera Barat. Namun demikian, petani masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari akses terhadap modal, sarana produksi, teknologi pertanian, hingga fluktuasi harga komoditas yang tidak menguntungkan.

"Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi petani Sumatera Barat dalam memperoleh perlindungan dari risiko gagal panen, fluktuasi harga, bencana alam, dan ancaman lainnya, serta untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing petani melalui berbagai program pemberdayaan yang terstruktur dan berkesinambungan," tegasnya.

Substansi pokok Ranperda tersebut mencakup pengaturan mengenai perencanaan pertanian terpadu, perlindungan lahan pertanian, kemudahan akses pembiayaan dan asuransi pertanian, pemberdayaan kelembagaan petani, penyuluhan dan pelatihan pertanian, serta penguatan sistem pemasaran hasil pertanian. 

"Dengan hadirnya Perda ini, kami berharap petani Sumatera Barat dapat lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya saing tinggi dalam menghadapi tantangan global," kata Nanda. 01

(function(doc, head, body){ var coreCall = doc.createElement('script'); coreCall.src = interdeal.domains.js + 'core/5.2.8/accessibility.js'; coreCall.defer = true; coreCall.integrity = 'sha512-ka0NgF7zDksnhoZ5ZCKlm+t0F7KTih5lCfXwuzQDnrwu/EdKZSsJotoJvQPd0cuVmV63s0q2cgoUjeki688PuQ=='; coreCall.crossOrigin = 'anonymous'; coreCall.setAttribute('data-cfasync', true ); body? body.appendChild(coreCall) : head.appendChild(coreCall); })(document, document.head, document.body);