Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meminta perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak membebani masyarakat.Regulasi tersebut juga diharapkan tetap menjaga iklim investasi daerah.
Saat ini, DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan perda tersebut untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
Sebagai bagian dari tahapan pembahasan, seluruh fraksi DPRD Sumbar menyampaikan pandangan umum berupa masukan, saran, dan kritik dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Jumat (19/6).
Juru bicara Fraksi NasDem, Endarmy, mengatakan bahwa perda lama yang mengatur pajak dan retribusi harus diubah demi menanggapi dinamika regulasi nasional dan optimalisasi fiskal daerah. Namun, NasDem berharap perubahan ini tidak sekadar menjadi urusan administratif semata.
"Revisi perda ini harus diletakkan pada koridor yang tepat, yaitu meningkatkan kemandirian fiskal daerah tanpa mencekik dunia usaha dan membebani masyarakat kecil di Sumbar," ujar Endarmy.
NasDem juga meminta agar perubahan regulasi didasarkan pada kajian akademis yang matang, berorientasi pada pelayanan publik, serta bebas dari praktik pungutan liar di lapangan.
Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi Golkar, Sitti Izzati Azis. Golkar memahami bahwa tujuan utama perubahan perda ini adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Namun, Fraksi Partai Golkar berpandangan peningkatan PAD harus tetap mengedepankan prinsip keadilan fiskal, proporsionalitas, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan iklim investasi daerah," kata Sitti.
Oleh karena itu, Golkar meminta setiap perubahan objek maupun tarif didasarkan pada kajian komprehensif agar tidak menimbulkan beban baru yang kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pemprov perlu memastikan kebijakan optimalisasi PAD tetap menjunjung asas keadilan, tidak membebani masyarakat secara berlebihan, serta mampu menjaga iklim usaha dan investasi di Sumbar," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa perda lama tentang pajak dan retribusi daerah sudah tidak sesuai dengan realitas lapangan sehingga perlu disempurnakan.
Berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, terdapat sejumlah norma yang perlu diperjelas, kewenangan yang harus ditegaskan, serta lampiran retribusi yang perlu disesuaikan dengan kondisi faktual.
Muhidi memaparkan beberapa alasan mendesak mengapa ranperda ini harus segera dibahas. Pertama, Sumbar perlu meningkatkan PAD untuk mengatasi dampak pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, serta dampak bencana hidrometeorologi pada akhir 2025 lalu.
Kedua, ada beberapa jenis pelayanan publik objek retribusi yang sudah berjalan di perangkat daerah tetapi belum diatur dalam perda.
Ketiga, besaran tarif retribusi daerah memerlukan penyesuaian agar selaras dengan kondisi faktual dan ketentuan perundang-undangan.
"Selain itu, kami juga menimbang fakta belum efektifnya mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah secara menyeluruh," pungkas Muhidi.(*)