Ranperda Jasa Kontruksi Dukung Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Daerah

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) optimalkan penyelesaian penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang jasa kontruksi. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang aplikatif, terukur, dan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah.


Tahapan penyusunan ranperda tersebut telah selesai pada tahapan finalisasi. Baru-baru ini komisi IV melaksanakan rapat bersama mitra kerja dalam rangka finalisasi pembahasan ranperda tersebut. 

Ketua Komisi IV, Doni Harsiva Yandra mengatakan, rapat finalisasi tersebut menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan materi Ranperda agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah, peningkatan kualitas layanan jasa konstruksi, serta penguatan tata kelola sektor konstruksi yang profesional, aman, dan berdaya saing.

Melalui pembahasan bersama seluruh pihak terkait, DPRD  berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan di Sumbar. 

Pada kesempatan sebelumnya, Doni Harsiva mengatakan revisi aturan tentang jasa kontruksi bersifat mendesak karena adanya kebutuhan penyesuaian (harmonisasi) antara regulasi di tingkat daerah dengan aturan perundang-undangan di tingkat pusat yang posisinya jauh lebih tinggi. 

Mengingat dinamika hukum nasional di sektor konstruksi telah mengalami pergeseran yang sangat signifikan, aturan lama yang selama ini berlaku di Sumbar otomatis dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi riil saat ini.

"Perubahan regulasi ini juga dipicu oleh dinamika serta perkembangan sektor konstruksi global yang kian hari kian kompleks dan menuntut profesionalisme tinggi," katanya. 

Melalui Ranperda yang baru ini, DPRD Sumbar bertekad memaksimalkan seluruh potensi pemberdayaan daerah. Salah satu poin paling krusial yang diatur di dalamnya adalah pemberian ruang proporsional yang lebih besar bagi para pelaku usaha jasa konstruksi lokal agar mereka tidak sekadar menjadi penonton di rumah sendiri.

Fokus keberpihakan pada pengusaha lokal tersebut diwujudkan melalui penguatan fungsi pembinaan badan usaha. Dengan adanya pembinaan yang sistematis dan terarah dari pemerintah daerah, kapasitas, kapabilitas, serta daya saing para pengusaha konstruksi lokal diharapkan dapat terkerek naik ke level yang lebih optimal. 

Hal ini dinilai penting agar mereka mampu bersaing sehat dalam menggarap berbagai proyek strategis, sepanjang kebijakan proteksi dan pembinaan tersebut tetap berjalan di dalam koridor hukum serta tidak menabrak aturan di atasnya.

Demi menyempurnakan draf materi dan memperkaya substansi hukum di dalam Ranperda ini sebelum resmi diketuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), Komisi IV DPRD Sumbar juga telah menyusun agenda kunjungan kerja ke beberapa provinsi di Indonesia. 

"Kegiatan studi banding ini dirancang untuk melihat langsung komparasi penerapan regulasi sejenis di daerah lain yang dinilai telah sukses mengimplementasikan sistem tata kelola jasa konstruksi yang baik dan akuntabel," papar Doni. 

Dari kacamata urgensi wilayah, Ranperda Jasa Konstruksi ini memegang nilai yang sangat strategis bagi masa depan Sumatera Barat, khususnya dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembenahan infrastruktur pascabencana alam. 

Ia mengatakan, kondisi geografis Sumbar yang rawan bencana menuntut kehadiran infrastruktur fisik yang tangguh dan berkualitas tinggi. 

"Oleh karena itu, proses pembangunannya membutuhkan payung hukum yang jelas, kokoh, dan mampu memberikan kepastian hukum yang menyeluruh bagi para penyedia jasa maupun pengguna jasa," imbuh Doni.

Menyadari besarnya dampak regulasi ini bagi hajat hidup orang banyak, komisi IV bersama pemerintah daerah telah membangun kesepahaman penuh untuk memotong jalur birokrasi yang berbelit dalam proses pembahasannya. 

Target besar pun telah dipasang, di mana regulasi ini harus rampung dan disahkan dalam sisa tahun ini. Dengan demikian, Perda tersebut bisa langsung dijadikan kompas atau acuan hukum utama dalam setiap penyelenggaraan proyek konstruksi di seluruh wilayah Sumbar. (*)


(function(doc, head, body){ var coreCall = doc.createElement('script'); coreCall.src = interdeal.domains.js + 'core/5.2.8/accessibility.js'; coreCall.defer = true; coreCall.integrity = 'sha512-ka0NgF7zDksnhoZ5ZCKlm+t0F7KTih5lCfXwuzQDnrwu/EdKZSsJotoJvQPd0cuVmV63s0q2cgoUjeki688PuQ=='; coreCall.crossOrigin = 'anonymous'; coreCall.setAttribute('data-cfasync', true ); body? body.appendChild(coreCall) : head.appendChild(coreCall); })(document, document.head, document.body);