Bergantung pada Dana Pusat

PADANG — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman, mengingatkan pemerintah daerah terhadap kerentanan postur APBD yang dinilai masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan guncangan fiskal apabila terjadi tekanan pada keuangan pemerintah pusat.

“Jika keuangan pemerintah pusat terganggu, maka Sumatera Barat akan langsung merasakan dampaknya. Ini yang saya sebut sebagai potensi turbulensi fiskal,” ujar Albert saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD tahun anggaran 2026 baru-baru ini. 

Menurutnya, struktur pendapatan daerah saat ini belum ideal. Dana transfer dari pusat masih mendominasi dengan porsi hampir 70 persen, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi sekitar 30 persen.

Selain sisi pendapatan, Albert juga menyoroti komposisi belanja daerah yang dinilai belum produktif. Dari total anggaran sekitar Rp6,4 triliun, termasuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), sebagian besar justru terserap untuk belanja operasional birokrasi.

“Belanja pegawai dan tunjangan hampir mencapai 60 persen. Sementara belanja pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat hanya sekitar 40 persen,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada lambatnya pertumbuhan ekonomi daerah serta belum optimalnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, Albert mendorong pemerintah provinsi segera mengambil langkah strategis guna memperkuat kemandirian fiskal, terutama melalui peningkatan PAD dan inovasi sumber pendapatan baru.

“Dari dulu saya sudah mengingatkan, pemerintah daerah harus bersiap. Jangan terlalu bergantung pada pusat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dinamika ekonomi global dapat memengaruhi kondisi fiskal nasional, yang pada akhirnya berdampak langsung pada daerah.