Evi Yandri Minta Pemerintah Serius Tagih Pajak Air Permukaan kepada Perusahaan Perkebunan


Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman meminta pemerintah provinsi serius melakukan optimalisasi penerimaan pajak air permukaan khususnya pada perusahaan perkebunan pemegang hak guna usaha (HGU).

“Dasar hukum pajak air permukaan ini sudah ada, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah provinsi lengkap, jadi harus dioptimalkan. Pajak air permukaan dari perusahaan perkebunan besar pemilik HGU harus ditarik secara maksimal,” kata Evi Yandri, Rabu (7/1/2026).

Menurut Evi Yandri, Pajak Air Permukaan bukan sekedar objek penerimaan daerah namun lebih jauh lagi adalah sebagai bentuk keadilan geologis. Perusahaan besar pemilik HGU perkebunan memanfaatkan air permukaan yang merupakan sumber daya public yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan.

“Pemanfaatannya memiliki kontribusi terhadap degradasi lingkungan, memperbesar risiko bencana, dan sebagainya jadi harus pula memberikan kontribusi kepada pembangunan daerah melalui kewajiban pajak,” tegasnya.

Lebih jauh Evi Yandri memaparkan, kondisi keuangan daerah saat ini tidak mencukupi untuk membiayai program pembangunan daerah. Selain faktor kebijakan dari pemerintah pusat, juga terjadi kerusakan akibat bencana alam yang harus dipulihkan yang tentunya membutuhkan anggaran besar.

“Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan sebagai sumber pendapatan asli daerah termasuk dari pajak air permukaan, potensi ini sangat besar dan harus dikelola maksimal,” lanjutnya.

Dia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan penagihan kepada seluruh perusahaan perkebunan pemilik HGU secara tegas. Upaya tersebut tidak hanya untuk memperbesar penerimaan daerah namun merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi lingkungan dan memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat. 01