DPRD Sumbar Tetapkan Perubahan Peraturan Tata Tertib

DPRD Sumbar sahkan tata tertib baru, yakni perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib (tatib). Peraturan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna, Rabu (13/8) di gedung dewan setempat. 

Panitia khusus (pansus) pembentukan tatib tersebut, Muzli M. Nur mengatakan perubahan tatib DPRD dilakukan karena beberapa hal. Diantaranya untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi serta kebutuhan dengan tujuan optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas, hak dan kewenangan DPRD sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Dinamika, aktifitas dan situasi yang berkembang dalam kegiatan dewan yang membuat perlu mengkaji kembali apakah tatib lama tersebut masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan lainnya tau tidak," ujar Muzli saat rapat paripurna tersebut. 

Selain juga untuk menyesuaikan atau mengakomodir dengan sejumlah peraturan pemerintah pusat. Seperti nilai kearifan lokal yang tercantum pada PP Nomor 12 Tahun 2018 dan UU Nomor 17 Tahun 2022. 

Kemudian UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. 

"Terutama pula untuk memahami kembali semua ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD," lanjut Muzli. 

Dalam penyusunan tatib tersebut, lanjut Muzli, pansus telah melaksanakan sejumlah tahapan sesuai dengan mekanisme proses. Salah satunya berkonsultasi dengan Kemendagri. Hasil konsultasi itu menghasilkan tidak banyak perubahan dari hasil pembahasan akhir pansus.  

"Semua yang diusulkan pansus dinyatakan kemendagri dapat diakomodir dan  perbaikan hanya pada hal-hal yang tidak mendasar," tambah Muzli. 

Terkait ditetapkannya tatib baru DPRD tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan perubahan tatib ini menjadi salah satu poin penting penyelarasan aturan internal lembaga legislatif dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika politik daerah, dan kearifan lokal.