Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar meminta pemerintah daerah untuk menghitung kembali target riil pendapatan pada penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria menyebut, pada rapat paripurna dewan tanggal 24 Juli lalu gubernur dan DPRD telah menyepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 sebagai pedoman dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.
“Sehubungan dengan ini, target pendapatan yang disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS tahun 2025 masih bersifat tentatif, dengan kata lain masih bisa ditingkatkan. Untuk itu, kami meminta pada pemerintah daerah agar menghitung kembali target riil pada penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025,” ucap Nanda saat memimpin rapat paripurna penyampaian pengantar Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 yang digelar DPRD Sumbar, Selasa (5/8).
Nanda menegaskan, pada Perubahan APBD 2025 semua potensi pendapatan harus dimaksimalkan, terutama yang bersumber dari PAD.
Selain mengingatkan soal pendapatan, sejalan dengan dimulainya penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025, DPRD juga memberikan catatan terkait alokasi belanja daerah yang disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS 2025. Dimana terjadi penurunan yang cukup tajam dari alokasi yang ditetapkan pada APBD 2025.
Hal tadi disebabkan tidak tertutupnya defisit murni, baik dari upaya peningkatan pendapatan daerah maupun dari dari SILPA APBD Tahun 2024. “Untuk hal ini, kita perlu mencarikan kembali sumber-sumber penerimaan untuk dapat mengalokasikan kembali beberapa kegiatan prioritas yang di droup atau dikurangi anggarannya,” ujar Nanda.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy saat menyampaikan pengantar Ranperda Perubahan APBD 2025 kepada DPRD memaparkan, secara garis besar gambaran dari APBD Perubahan 2025 adalah sebesar RP6,16 triliun lebih.
Rinciannya, pendapatan daerah sebesar Rp6,04 triliun dan belanja daerah Rp6,16 triliun. Sehingga terdapat defisit APBD sebesar Rp117,73 miliar, yang ditutupi dengan penerimaan pembiayaan berupa Silpa tahun 2024.
“Dalam rangka optimalisasi capaian pendapatan daerah, pemerintah provinsi telah menyiapkan strategi-strategi yang dituangkan dalam langkah konkret, akuntabel, koordinatif dan memanfaatkan teknologi dan informasi terbarukan,” ucapnya.
Sedangkan untuk belanja, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, belanja daerah diarahkan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan.
“Kami menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan yang belum dapat kita alokasikan pendanaannya. Namun karena keterbatasan anggaran yang tersedia, di Perubahan APBD 2025 ini kita mengalokasikan berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan,” ujarnya. (*)