Iqra Chissa : Kewenangan ataupun Bukan, Semua Aspirasi Akan Diperjuangkan

Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra menegaskan bahwa memperjuangkan aspirasi masyarakat merupakan tanggung jawab wakil rakyat. Oleh karena itu, ia berjanji akan memperjuangkan semua aspirasi masyarakat yang disampaikan padanya. 


Hal tersebut disampaikan Iqra langsung pada masyarakat saat pertemuan dalam rangka kegiatan masa reses DPRD Sumbar persidangan Ketiga Tahun 2025 yang diselenggarakan mulai 25 hingga 31 Juli. Persidangan ketiga ini, Iqra menemui masyarakat pada daerah pemilihannya, Kota Padang di lima lokasi. 


Iqra memaparkan, tidak semua aspirasi masyarakat merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Ada yang merupakan kewenangan kabupaten/kota. 


"Namun tetap semua aspirasi akan diperjuangan. Yang bukan termasuk kewenangan pemerintah provinsi akan kita koordinasikan ke pemerintah Kota Padang. Bahkan sampai ke pemerintah pusat, karena kader berada di semua tingkatan pemerintahan mulai dari kabupaten/kota, provinsi hingga pemerintah pusat," ujar Iqra. 


Pertemuan lokasi ketiga pelaksanaan  kegiatan masa reses, Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra berlangsung di Kampung Jawa, kandang Batu, Lubuk Lintah, Kuranji, Senin sore (28/7). 


Saat pertemuan itu, cukup beragam aspirasi yang ia tampung dari masyarakat. Beberapa diantaranya, misalnya bantuan permodalan untuk UMKM dan bantuan peralatan kongsi kematian seperti kain selubung untuk tandu dan tirai seperti disampaikan warga bernama Yuni.


Ada pula permintaan dari Ketua LPS Lubuk Lintah, Iyet yang meminta bantuan satu unit becak motor untuk LPS-nya. Kemudian ada juga permintaan perlengkapan untuk kegiatan wirid atau kelompok rebana.


Atas aspirasi itu, Iqra mengaku akan membantunya, baik dengan cara mengkoordinasikan dengan Pemko Padang mengingat dari aspirasi masyarakat itu ada yang merupakan ranah pemko.


"Namun ada juga dari aspirasi itu yang bisa dibantu melalui dana pokir saya sebagai wakil ketua DPRD. Misalnya untuk pelatihan, bantuan untuk UMKM dan perlengkapan kongsi atau wirid," kata Iqra.


Ia menjelaskan, UMKM yang ingin mengikuti pelatihan atau mendapatkan bantuan modal usaha harus membentuk kelompok atau koperasi. Ini merupakan regulasi karena tidak ada dalam bentuk bantuan perorangan.


"Setelah kelompok dibentuk, tahapan pertama dilakukan pelatihan, langkah berikutnya baru diberikan bantuan peralatan sesuai usaha yang dilakukan kelompok, misalnya yang buat kue bisa saja bentuk bantuannya dalam bentuk oven atau mixer," papar Iqra.


Sedangkan bantuan becak motor untuk LPS, Iqra menjelaskan, tahun ini sudah dianggarkan pengadaan becak motor bagi LPS yang ada di tiap kelurahan.


"Namun regulasinya ada yang diubah, karena dulu pernah ada becak motor untuk angkat sampah ini diberikan secara perorangan, namun banyak dari becak itu di salahgunakan," ucap Iqra lagi.