Saran Banggar Untuk Optimalkan Pendapatan

Banggar DPRD telah menyampaikan pada Pemprov alternatif solusi agar pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Hal tersebut tercantum pada laporan banggar. 


Adapun diantaranya, pajak kendaraan bermotor (PKB) masih bisa ditambah dari kebijakan penghapusan pajak pokok dan denda PKB. Caranya dengan melakukan sosialisasi secara masif pada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan penghapusan tersebut. Bisa dilakukan sistem jemput bola ke rumah-rumah pemilik kendaraan atau memperpanjang masa berlaku kebijakan penghapusan tersebut. 


Kedua, penerimaan PKB masih bisa ditingkatkan dengan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sejauh ini angka kepatuhan baru mencapai 58 persen. 


"Pemungutan PKB dan BBNK dapat dikerjasamakan dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah nagari/desa," ujar PLT sekwan DPRD Maifrizon saat membacakan laporan Banggar pada rapat paripurna DPRD. 


Banggar juga merekomendasikan adanya pemberian insentif pajak pada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah nagari agar mereka lebih bersemangat mengejar semua objek PKB dan BBNKB di daerah masing-masing. 


Ketiga, terkait pengurangan penerimaan dari BBNK sebesar Rp140 miliar sebagai dampak pemberlakuan SE Mendagri Nomor 900.1.13/6764/SJ dan adanya perbedaan masa berlakunya dengan provinsi tetangga. banggar menilai pengurangan penerimaan ini terlalu besar. 


"Banggar berpendar SE Mendagri tersebut tidak cukup signifikan mempengarugi masyarakat untuk membeli dan menfarjarkan kendaraan di provinsi tetangga karena akan merepotkan masyarakat untuk pembayaran pajak selanjutnya," ujarnya lagi. 


Keempat, target penerimaan dari retribusi daerah perlu ditingkatkan dengan melakukan berbagai inovasi dan kerja keras termasuk melihat kembali tarif retribusi dari pemakaian aset daerah, mempercepat pengoperasian incerator dan mengoptimalkan BLUD-BLUD. 


"Rencana pengurangan target penerimaan dari retrisusi senilai Rp35,6 miliar terlalu besar dan menunjukkan sifat yang pesimistis. Sementara capaian realisasi pada semester 1 Tahun 2025 sudah 43,92 persen," paparnya. 


Kelima, pemprov Sumbar dapat mengoptimalkan penagihan atas piutang daerah pada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp58,89 miliar. Selain juga menagih pengembalian kerugian daerah.