DPRD dan Pemprov Sumbar menyepakati target pendapatan daerah Tahun 2025 diturunkan. Dampaknya program dan kegiatan diseleksi untuk mengatasi keterbatasan anggaran. Seluruh potensi pendapatan daerah diharapkan dioptimalkan agar pendapatan daerah bisa naik pada Perubahan APBD.
Penurunan target pendapatan daerah ini sudah disepakati. Penetapannya seiring dengan pengesahan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) plafon penggunaan anggaran sementara (PPAS) Tahun 2025 saat rapat paripurna DPRD Kamis pekan lalu. KUPA PPAS ini merupakan pedoman dalam penyusunan perubahan APBD.
Dalam KUPA tersebut, pendapatan daerah Tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp6,04 triliun atau berkurang Rp227,60 miliar dari target awal Rp6,27 triliun.
Berdasarkan laporan badan anggaran (Banggar) DPRD, awalnya Pemprov Sumbar mengusulkan penurunan pendapatan daerah menjadi Rp5,9 triliun.
"Namun banggar menilai jumlah itu pesimis. Setalah dibahas kembali terutama dari potensi pajak, retribusi daerah dan penagihan piutang dari pihak ketiga, nilai target pendapatan daerah menjadi Rp6,04 triliun," ujar Plt Sekwan DPRD, Maifrizon saat membacakan laporan banggar dalam rapat paripurna.
Adapun pendapatan daerah pada KUPA yang diturunkan adalah pos pendapatan asli daerah (PAD) yang berkurang Rp171 miliar. Kemudian target pendapatan transfer berkurang Rp125 miliar. Ini merupakan dampak dari inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang melakukan efesiensi terhadap dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan ada beberapa hal yang diperhatikan DPRD dan pemprov saat membahas KUPA tersebut. diantaranya hutang daerah dan defisit yang cukup besar.
"Maka fokus pembahasan diarahkan pada upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD," ujarnya.
Namun permasalahannya, lanjut Muhidi, Sumbar dihadapkan pada situasi sulit yang menyebabkan susah untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti perkembangan perekonomian nasional dan daerah yang semakin melambat. Selain juga SE Mendagri Nomor 900.1.13/67/64/SJ yang memberikan penekanan kepada daerah untuk memberikan keringanan dan pemotongan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
"Namun banggar dan TAPD tetap mengupayakan agar target pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dapat ditingkatkan, baik melalui optimalisasi objek yang sudah ada (intensifikasi) maupun melalui upaya inovasi dan mencari sumber-sumber penerimaan baru yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.