DPRD Sumbar Dorong Perbaikan Kinerja Keuangan, Soroti Kekurangan PAD dan Utang

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan berjalan lebih maksimal, menyusul adanya sejumlah persoalan yang terungkap dalam pelaksanaan APBD Tahun 2024. Di antaranya, kekurangan penerimaan PAD sebesar Rp400 miliar serta beban utang jangka pendek daerah mencapai Rp510 miliar.


Situasi tersebut mencuat dalam rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat (11/7). 


Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, saat memimpin rapat menyampaikan, realisasi PAD tahun lalu hanya mencapai 88,03 persen dari target yang ditetapkan. Defisit pendapatan tersebut dinilai mengganggu stabilitas keuangan daerah.


"Angka kekurangan PAD yang mencapai ratusan miliar ini harus menjadi perhatian seluruh jajaran Pemprov. Tanpa kinerja pendapatan yang optimal, kita akan terus terbebani oleh kekurangan anggaran dan bergantung pada pusat," tegas Muhidi.


Tak hanya itu, DPRD juga mengungkap bahwa terdapat beban utang jangka pendek sebesar Rp510 miliar, yang harus segera ditutup melalui skema perubahan APBD 2025. Situasi ini dinilai sangat memberatkan ruang keungan daerah dan berisiko terhadap keberlangsungan program prioritas daerah.


“Kondisi ini tidak bisa dianggap biasa. Jika tidak segera dicarikan solusi, maka APBD Perubahan 2025 akan terbebani secara signifikan dan berdampak pada pelayanan publik,” lanjutnya.


DPRD mencatat, rendahnya capaian PAD disebabkan oleh sejumlah faktor krusial, seperti ketiadaan data potensi pajak yang valid, penetapan target yang tidak realistis tanpa memperhatikan tren semester I tahun sebelumnya, rendahnya kepatuhan wajib pajak, serta minimnya inovasi dari OPD teknis dalam menggali sumber-sumber pendapatan alternatif.


“Beberapa OPD terkait belum maksimal bekerja. Inovasi untuk menggali pendapatan baru sangat minim. Ini harus jadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemprov,” tegas juru bicara pansus saat menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda.


Dari sisi belanja, realisasi juga belum optimal. DPRD mencatat rata-rata serapan anggaran baru mencapai 92,97 persen, dengan banyak OPD yang bahkan berada di bawah ambang batas tersebut. Kondisi ini mencerminkan masih lemahnya daya serap dan efektivitas pelaksanaan program.


DPRD mendorong agar Pemprov Sumbar segera melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah secara komprehensif. Termasuk memperkuat basis data pendapatan, mengevaluasi kinerja OPD secara objektif, serta melakukan perencanaan anggaran berbasis hasil.


“Permasalahan ini tidak cukup ditangani dengan pendekatan administratif saja. Harus ada perombakan cara berpikir dan pola kerja, karena keuangan daerah adalah fondasi dari semua program pembangunan,” pungkas Muhidi.