Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar, Jumat (11/7).
Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sumbar Tahun 2024 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi tiga Wakil Ketua, Evi Yandri Rajo Budiman, Nanda Satria, dan Iqra Chissa Putra serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy.
Seiring dengan ditetapkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, DPRD Sumbar mengingatkan kelemahan dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah pada tahun lalu agar jadi bahan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, kinerja pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2024 belumlah maksimal, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Dari sisi pendapatan, terutama PAD yang menjadi kinerja utama dalam penerimaan daerah, realisasinya jauh dari target yaitu baru sebesar 88, 03 persen. Dal hal ini terdapat kekurangan penerimaan dari PAD sebesar lebih kurang Rp400 miliar.
Demikian juga dari sisi belanja, realisasinya juga masih rendah dimana rata-rata baru sebesar 92,97 persen dan cukup banyak OPD yang realisasi belanjanya di bawah 92 persen.
“Tidak tercapainya target pendapatan daerah terutama target PAD, disebabkan oleh tidak adanya dukungan data potensi pajak yang valid dan akurat serta penetapan target yang terlalu tinggi serta tidak memperhatikan realisasi penerimaaan semester I tahun sebelumnya,” ujarnya.
Disamping itu, kata dia, hal ini juga dibabkan oleh kinerja OPD-OPD terkait yang belum maksimal, tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah dan inovasi serta kreativitas OPD untuk mendapatkan sumber-sumber penerimaan yang masih rendah.
Muhidi menyebut, terdapat hutang jangka pendek daerah sebesar lebih kurang Rp510 miliar yang harus ditutup dan dicarikan solusinya pada Perubahan APBD Tahun 2025, yang tentu sangat memberatkan Perubahan APBD Tahun 2025.
“Berangkat dari persoalan tadi kami meminta agar berbagai permasalahan dan kelemahan tersebut jadi perhatian dan bahan evaluasi menyeluruh dari pemerintah daerah, sehingga ke depan tidak terulang lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut Muhidi menyampaikan, sesuai pasal 195 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD harus disampaikan paling lama tiga hari sejak disepakati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi.
Untuk hal ini pihaknya mengingatkan kepada pemerintah daerah agar dapat memenuhi batasan waktu penyampaiannya kepada Mendagri sehingga Ranperda yang telah disepakati dapat segera dievaluasi.
Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumbar Tahun 2024, dari pembahasan yang dilaksanakan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar, sejumlah rekomendasi diberikan.
Diantaranya, dari sisi pendapatan, Banggar DPRD Sumbar merekomendasikan pada pemerintah daerah agar melakukan iventarisasi dan update kembali data potensi pajak dan retribusi daerah yang akan digunakan untuk menghitung target pendapatan, meningkatkan inovasi dan kreativitas untuk mengembangkan dan mencari sumber-sumber PAD.
Selanjutnya, mengevaluasi kinerja BUMD. Bagi BUMD yang potensi dan kinerjanya tidak memungkinkan untuk dikembangkan diminta untuk diliquidasi atau di marger, melakukan kreativitas dan inovasi yang dapat mendorong balik nama kendaraan non BA, mendata, mengiventarisasi dan menguasai semua aset milik pemerintah daerah termasuk aset ex BUMD, dan sejumlah rekomendasi lainnya.
Sementara dari sisi belanja, Banggar DPRD merekomendasikan pada gubernur untuk melakukan evaluasi menyeluruh kinerja OPD yang realisasi anggarannya di bawah 90 persen, mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang putus kontrak, melakukan perbaikan kualitas perencanaan program, kegiatan serta distribusi alokasi anggaran, menuntaskan proyek-proyek strategis daerah agar dapat dimanfaatkan, dan beberapa rekomendasi lainnya.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy mengatakan, terdapat sejumlah saran, masukan dari DPRD terkait kinerja Pemprov dalam pelaksanaan APBD 2024. Hal ini akan dijadikan catatan untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah pada tahun berikutnya. (*)