Penetapan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Sumbar Minta OPD Tidak Optimal Direstrukturisasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyarankan dilakukan evaluasi menyeluruh secara kelembagaan terhadap organisasi pemerintah daerah (OPD). Evaluasi tersebut diminta mengingat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mengusung strategi, indikator, dan prioritas yang harus dicapai.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi dalam rapat paripurna penetapan Ranperda RPJMD 2025-2029, Jumat (11/7/2025). Menurut Muhidi, OPD yang tidak memberikan kontribusi langsung terhadap target-target strategis RPJMD sebaiknya direstrukturisasi atau bahkan dilikuidasi agar tata Kelola birokrasi menjadi lebih ramping, efisien, dan fokus.

"RPJMD ini mengusung strategi, indikator, dan prioritas yang harus dicapai. OPD yang tidak memberikan kontribusi langsung terhadap target-target RPJMD sebaiknya direstrukturisasi atau bahkan dilikuidasi saja agar tata Kelola birokrasi menjadi lebih ramping, efisien, dan fokus," kata Muhidi menyampaikan beberapa catatan penting DPRD terkait Ranperda RPJMD 2025-2029 yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut.

Catatan lainnya yang disampaikan Muhidi adalah taget pembangunan tidak bisa hanya bergantung pada ketersediaan anggaran APBD. Pemerintah daerah harus melakukan optimalisasi sumber pembiayaan dari APBN dan sumber-sumber sah lainnya menjadi strategi Utama. 

"Banyak program nasional yang diarahkan ke Sumatera Barat, ini harus dimanfaatkan secara maksimal," tegasnya.

DPRD juga meminta kepada Badan Pendapatan Daerah untuk terus melakukan inovasi dan kerja keras dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah, jangan hanya bergantung kepada kondisi saat ini. 

Tanpa pendapatan yang memadai, target-target RPJMD tidak akan tercapai. Muhidi mengingatkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2025 pasal 10 huruf c menyebutkan sanksi bisa dijatuhkan kepada gubernur dan wakil gubernur apabila kinerja fiscal tidak memadai.

Muhidi mengingatkan, pemerintah provinsi wajib menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara konsisten terhadap proses penyusunan dan evaluasi Ranperda RPJMD di Kabupaten/Kota. Hal tersebut penting agar seluruh indikator dan arah kebijakan pembangunan daerah senantiasa terintegrasi dan selaras dengan RPJMN dan RPJMD provinsi.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas telah tuntasnya pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029 hingga telah sampai kepada tahap pengambilan keputusan. Selanjutnya, Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Vasko menyampaikan, RPJMD 2025-2029 merupakan rencana pembangunan periode awal dari periodisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Periode ini diarahkan kepada perkuatan fondasi transformasi di seluruh aspek pembangunan sehingga menjadi dasar pijakan dan penentu untuk pelaksanaan pada tiga periode berikutnya sampai tahun 2045. 01