Memiliki Nilai Ekonomis Tinggi, Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Dorong Pemprov Tuntaskan Gedung Budaya dan Main Stadium


Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar dorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mempercepat penyelesaian pembangunan Gedung Budaya dan Main Stadium Sumbar. Dorongan ini disampaikan saat rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi atas LKPJ kepala daerah tahun 2024 yang digelar DPRD Sumbar baru-baru ini. 

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dan PKB, Sri Kumala Dewi  dalam rapat tersebut menekankan, pemerintah daerah agar segera menyelesaikan pembangunan Main Stadium Sumbar dan Gedung Budaya secepatnya.  

“Kedua gedung ini memiliki nilai ekonomis yang sangat  tinggi untuk daerah dan anggaran yang sudah dihabiskan untuk pembangunannya juga sudah besar, akan sia-sia jika semakin lama proyek tersebut mangkrak, kami minta pembangunan dua gedung ini segera dituntaskan,” ujar Sri dalam rapat  kerja akhir pembahasan LPKJ 2024 yang digelar DPRD Sumbar, Rabu (14/5).

Selain mendesak penyelesaian pembangunan Gedung Budaya dan Main Stadium Fraksi PDI Perjuangan dan PKB juga meminta seluruh infrastruktur yang berkaitan dengan aktivitas pangan dan mobilitas ekonomi dalam keadaan rusak menjadi prioritas untuk diperbaiki.  Ditegaskan Sri, pemerintah harus hadir dalam permasalahan ini dan memberikan penyelesaian secepat mungkin, agar masyarakat bisa produktif dan roda perekonomian bisa bergerak.

“Sekaitan persoalan ini, fraksi kami meminta agar pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap perbaikan jalan-jalan yang rusak, terutama ruas jalan Pasaman-Pasaman Barat, antara Panti dan Duo Koto, Lubuk Sikaping-Talu serta Kumpulan Rimbo Malampah yang sebelumnya juga sudah kami lakukan peninjauan secara langsung,” ujar Sri.

Fraksi Partai Demokrat dengan juru Bicara Agus Syahdeman berpendapat, penyelenggaraan urusan pekerjaan umum yang dijalankan pemerintah daerah secara garis besar telah berjalan baik. Namun demikian secara kasat mata di beberapa daerah di Sumbar untuk infrsatruktur jalan, jembatan dan irigasi yang menjadi kewenangan provinsi tetap masih banyak yang membutuhkan perhatian, karena berada dalam kondisi rusak sedang dan rusak berat.

Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Sumatera Barat, Fraksi Demokrat mendorong pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota menyegerakan perbaikan sesuai kewenangan masing-masing.

Demikian juga dengan sarana prasarana perumahan, permukiman dan tata ruang yang belum tertata dengan baik, semuanya diminta agar mendapat penanganan pelayanan yang integral dan berkelanjutan.

“Di samping itu, untuk Main Stadium dan Gedung Budaya kami meminta agar pemerintah provinsi segera menyelesaikan pembangunan kedua proyek ini dengan mencari sumber pembiayaan selain dari APBD, karena kedua proyek tersebut telah banyak menelan anggaran APBD Provinsi Sumatera Barat,”tukasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Sawal menyampaikan, setelah mencermati dokumen LKPJ 2024, terkait urusan pekerjaan umum fraksi PPP meminta agar pada tahun yang akan datang belanja modal lebih ditingkatkan. Hal ini agar dapat mempercepat penyelesaian pembangunan Main Stadium, Gedung Budaya dan juga penuntasan Jalan Padang Sawah Kumpulan Kabupaten Pasaman yang dinilai sangat prioritas.

Fraksi Partai NasDem dengan juru bicara Salamat Simamora menyampaikan keprihatinan atas adanya sejumlah proyek-proyek besar yang mangkrak, seperti Main Stadium dan juga Gedung Budaya. Dikatakannya proyek-proyek tersebut sejatinya bisa menjadi ikon daerah dan penggerak ekonomi lokal, namun ketidakselesaian proyek justru mencoreng wajah pembangunan provinsi dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran.

“Untuk hal ini Fraksi NasDem mendesak pemerintah provinsi menyusun rencana penyelamatan dan penyelesaian proyek mangkrak secara terpadu, transparan, dan terjadwal dengan melibatkan semua pemangku kepentingan,” ucap Salamat Simamora menegaskan.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, DPRD telah menyerahkan rekomendasi LKPJ Tahun 2024 kepada gubernur, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Penyerahan rekomendasi LKPJ ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD, Rabu (14/5) siang.

Dikatakan Evi Yandri, rekomendasi DPRD tidak dalam kapasitas menerima atau menolak LKPJ kepala daerah. Namun demikian rekomendasi tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh gubernur bersama jajarannya, untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

“Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD meminta gubernur bersama OPD menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan dan menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaannya secara berkala sekali enam bulan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan agar pelaksanaan rekomendasi LKPJ ini tidak hanya berupa tindakan normatif namun hendaknya dilaksanakan secara konkret, agar permasalahan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terulang kembali di masa mendatang. (*)