Wagub Sumbar Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 ke DPRD

Realisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2024 tercapai 94,53 persen dari target Rp6,9 triliun. Sementara belanja daerah terealisasi 92,97 persen dari target Rp7,02 triliun. 

Demikian dipaparkan Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy menyampaikan nota penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat (13/6/2025). 

"Pendapatan daerah ditargetkan Rp6,857 triliun sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp6,482 triliun atau 94,53 persen kurang dari target sebesar Rp374,875 miliar," kata Vasko.

Belanja daerah, lanjutnya, dari yang disediakan sebesar Rp7,018 triliun terealisasi sebesar Rp6,525 triliun atau 92,97 persen dan terdapat sisa anggaran sebesar Rp493,077 miliar.

Berdasarkan uraian tersebut, Vasko menyebut APBD provinsi Sumatera Barat tahun 2024 mengalami deficit sebesar Rp160,448 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto sejumlah nilai defisit. Sampai akhir tahun anggaran, realisasi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp117,735 miliar.

Memimpin rapat paripurna tersebut, Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban kepala daerah berdasarkan UU tentang Pemerintahan Daerah. 

"Fungsinya tidak Sebatas untuk melihat realisasi pendapatan dan belanja daerah, tetapi merupakan sarana evaluasi menyeluruh terhadap APBD yang mencakup evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan," kata Evi Yandri.

Selain itu, lanjutnya, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta sarana untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

"Dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, akan dapat diketahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan, dilaksanakan secara efektif dan efisien, dan apakah telah dapat mewujudkan target yang ditetapkan," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata vi Yandri, dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tidak berdiri sendiri, akan tetapi perlu disandingkan dengan hasil pembahasan Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah.

"Untuk melihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan dan LHP BPK, apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ulasnya.

Lebih jauh, Evi Yandri menyentil realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun 2024, di mana pendapatan hanya terealisasi 94,53 persen dan belanja daerah terealisasi 92,97 persen. Artinya, cukup banyak program dan kegiatan yang telah direncanakan tetapi tidak bisa dilaksanakan, dan deficit tahun 2025 yang direncanakan ditutup dengan Silpa tahun 2024 tidak bisa diwujudkan.

"Ini tentu menjadi tugas berat bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk melihat faktor-faktor yang menyebabkan tidak optimalnya pengelolaan APBD tahun anggaran 2024 serta menemukan formulasi untuk perbaikan, agar kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan," tegasnya. 01