Ranperda Tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren Ditetapkan Sebagai Usul Prakarsa DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang fasilitasi dan penyelenggaraan  pesantren sebagai usul prakarsa DPRD. Ranperda tersebut merupakan usul prakarsa DPRD yang diinisiasi komisi V saat rapat paripurna , Senin (26/5), ranperda tersebut secara resmi ditetapkan sebagai ranperda usul prakarsa DPRD. 


Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria saat memimpin rapat tersebut mengatakan,  penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.


Pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia generasi muda. 


"Ini sejalan dengan amanat konstitusi kita, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Nanda. 


Ia mengatakan, pesantren memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu fungsi pendidikan, dakwah, dan  pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat.


"Mengingat itulah, keberadaan pesantren harus mendapatkan rekognisi dan afirmasi dari negara, termasuk pemerintah daerah," ujarnya. 


Dalam konteks ini, lanjut Nanda, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memberikan dukungan nyata dalam bentuk fasilitasi, baik berupa kebijakan, pendanaan, infrastruktur, maupun pemberdayaan secara berkelanjutan.


Nanda memaparkan, berlandaskan pada  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dinyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Kewajiban ini perlu ditindaklanjuti melalui pengaturan yang komprehensif dalam bentuk peraturan daerah, agar terdapat kepastian hukum serta kejelasan peran dan tanggung jawab antar pihak yang terlibat.


"Oleh karena itu, DPRD Sumbar memandang perlu untuk menyusun ranperda ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus sebagai wujud keberpihakan terhadap eksistensi dan kemajuan pesantren di daerah kita," tuturnya lagi

 

DPRD berharap ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dan mampu mengakomodir kebutuhan pesantren dalam mengembangkan peran dan kontribusinya secara lebih optimal di tengah masyarakat.