DPRD Apresiasi WTP dan Dorong Pemprov Terus Lakukan Penyempurnaan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)  mengapresiasi pemprov Sumbar yang berhasil kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Tahun 2024.  Dengan begitu Pemprov telah 13 kali menerima opini WTP secara beturut-turut. 


Walaupun berhasil memperoleh prestasi baik ini, DPRD terus mendorong Pemprov untuk selalu melakukan perbaikan demi semakin terwujudnya pemerintahan yang bersih. 


Untuk diketahui, opini WTP tersebut diserahkan BPK perwakilan Sumatera Barat saat rapat paripurna, Jumat (23/5) di gedung DPRD Sumbar. 


"WTP yang telah diterima 13 kali ini merupakan pengukuhan serta pengakuan bahwa laporan keuangan pemerintah  telah sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan. DPRD Sumbar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur beserta jajarannya atas capaian opini WTP tersebut," ujar Ketua sementara DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin rapat paripurna tersebut. 


Namun demikian, ujar Eviyandri, tujuan akhir dari laporan pemeriksaan keuangan daerah tidak hanya sebatas untuk mendapatkan opini WTP. Tetapi adalah untuk memastikan bahwa keuangan daerah telah digunakan sesuai dengan yang direncanakan, efektif dan efisien untuk mewujudkan target yang ditetapkan serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ia mengatakan,  APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membuat rencana keuangan tahunan yang terintegrasi. Sebagai rencana keuangan, APBD memainkan peran sentral dalam meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


Oleh sebab itu, untuk menjamin transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran serta memastikan laporan keuangan yang disusun telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, maka APBD perlu dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Dengan demikian, pemeriksaan terhadap penggunaan APBD, tidak untuk mencari kesalahan, akan tetapi untuk memastikan penggunaan anggaran telah digunakan sesuai dengan yang direncanakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


"Meskipun dalam pemeriksaan terdapat temuan atau permasalahan dalam penggunaan anggaran, maka itu adalah sebagai sarana koreksi dan evaluasi agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di tahun yang datang," katanya. 


Eviyandri menyampaikan apresiasi pada BPK yang telah melaksanakan tugasnya secara profesional untuk memastikan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).