Walaupun Ranwal RPJMD Telah Ditetapkan, DPRD Tetap Lakukan Pembahasan Mendalam

Rancangan awal (ranwal) rencana pembangunan jangka menengah daerah 

(RPJMD) Sumatera Barat (Sumbar), Tahun 2024-2029 telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (15/4) di gedung dewan setempat. 


Meskipun ranwal telah ditetapkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan tetap mengoptimalkan pembahasan demi membentuk peraturan daerah (perda) RPJMD yang tepat sesuai dengan tujuan pembangunan daerah dan penyejahteraan masyarakat. 


Pembahasan optimal akan dilakukan oleh pansus pembahasan ranperda RPJMD tersebut. Sebagai tahap awal pansus baru baru ini telah melaksanakan rapat kerja. 


Ketua  DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan meskipun DPRD telah menyetujui ranwal RPJMD Tahun 2025-2029, namun masih banyak perbaikan dan penyempurnaan yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 nantinya. 


Beberapa perbaikan diantaranya terkait target-target yang menjadi base line tahun 2026 maupun target sasaran di tahun 2029, sumber pendanaan  serta penyelarasan dan sinkronisasinya dengan dokumen perencanaan daerah lainnya.


"Ini perlu dilakukan, agar dokumen RPJMD tersebur betul-betul dapat dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta dapat mengatasi semua permasalahan di daerah," tuturnya.


Ia menambahkan, dalam pasal 263 UU No. 23 Tahun 2014 dijelaskan 

bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disampaikan pada waktu kampanye. 


"Di dalamnya memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah untuk jangka waktu lima tahun yang berpedoman pada RPJPD dan RPJMN," ujarnya lagi.