Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengapresiasi kinerja pansus pembahasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2024-2029 dan pemerintah daerah yang telah merampungkan pembahasan ranwal tersebut dalam tiga hari kerja.
"Sesuai aturan dari pemerintah pusat ranwal mesti ditetapkan dalam 10 hari kerja. Namun pansus dan pemerintah daerah telah melaksanakan pembahasan dengan optimal dan mampu menyelesaikannya dalam tiga hari kerja. Kami sangat mengapresiasi," ujar Muhidi beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, pada tanggal 9 April tahun 2025 yang lalu DPRD PSumbae melalui rapat paripurna telah membentuk pansus Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Sumbar Tahun 2025-2029.
Sesuai dengan tahapan penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, pansus DPRD bersama Pemerintah Daerah melakukan pembahasan, pendalaman dan penyepakatan Nota Kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD 2025-2029 dilakukan paling lama 10 hari kerja sejak diterima oleh DPRD.
Dari hasil pembahasan Rawal RPJMD 2025-2029 akan melahirkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan.
Berdasarkan jadwal waktu yang ditetapan badan musyawarah untuk pembahasan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 bersama pemerintah daerah, Pansus telah dapat menuntaskan tugasnya selama 3 hari kerja.
"Ini berarti lebih cepat dari pada jadwal waktu yang ditetapkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, atas nama pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada pansus dan P
Pemerintah daerah," ujarnya.