Komisi III DPRD Sumbar Wacanakan BUMD Baru

Padang, Set DPRD---Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat akan segera mengagendakan rapat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk pembahasan kelanjutan setelah dilakukannya likuidasi terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumbar, yakni PT. Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT. Dinamika Jaya Sumbar (DJS) beberapa waktu lalu. “Beberapa agenda yang perlu dibahas yakni masalah penghitungan asset, kelanjutan pemanfaatan asset dan opsi pembentukan BUMD baru, “ ungkap Ketua Komisi III DPRD Sumbar Drs. Iswandi Latief kepada wartawan kemarin. Selain itu, menurut Iswandi latief, Komisi III juga akan evaluasi empat BUMD yang tersisa serta membicarakan nasib karyawan kedua BUMD yang sudah dilikuidasi. Semuanya harus dipertimbangkan dengan matang. Komisi III tentunya akan lebih memilih opsi yang paling menguntungkan untuk menambah pendapatan Sumbar. “Jika memang akan dibentuk BUMD baru, tentunya harus betul-betul memberikan manfaat,” terang Iswandi. Disebutkan Iswandi Latief, tujuan pembentukan BUMD adalah untuk menambah pendapatan daerah, disamping untuk membuka lapangan pekerjaan. Kalau kedua tujuan tadi tidak tercapai, maka percuma saja BUMD ini dibentuk. Sementara itu Anggota Komisi III H. M. Nurnas, ST menambahkan, BUMD baru amat dibutuhkan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah DPRD Sumbar menerima laporan kondisi likuidasi, secepatnya dewan akan membahas apakah prosesnya sudah benar, penghitungan asset dan pembayaran kewajiban pesangon mesti dilakukan. “Setelah itu baru kita bahas soal pendirian BUMD baru,” tukas M. Nurnas. Dikatakan M. Nurnas, gebrakan sangat dibutuhkan, contohnya dengan membuat BUMD di bidang energy atau ide-ide lainnya. Mendirikan perusahaan baru memang tidak mudah, perlu kajian yang dalam. BUMD bisa saja dibentuk paling cepat satu tahun atau lebih. Karena prosesnya tidak semudah membalikan telapak tangan. Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III Albert H. Lukman, memang sudah tepat jika didirikan BUMD baru. Namun makna baru ini bisa saja memperbarui bidang usaha atau membuat yang baru dengan menutup yang lama. “Sejak dalam pembahasan Pansus BUMD tahun 2015 lalu, kalau BUMD- BUMD yang dimaksud tadi memang tidak bisa lagi dipertahankan,” ucap Albert yang dulunya terlibat dalam Pansus BUMD tahun 2015 lalu ini. Anggota Komisi III Taufik Hidayat juga berpendapat sama. Pihaknya setuju untuk dibentukanya BUMD baru, terutamanya dalam menyesuaikan bidang usaha yang memiliki potensi. “Pada pembahasan Pansus tahun 2015 lalu tidak memberikan gambaran menggembirakan pada sejumlah BUMD Sumbar,” ujar Taufik Hidayat. */Publikasi/Padek