Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah membentuk tim pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Tim tersebut diumumkan saat rapat paripurna, Rabu (26/2) di gedung dewan setempat. Agenda rapat paripurna DPRD hari itu yakni mendengarkan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi terkait ranperda tentang SPBE.
Adapun tim pembahasan ranperda tentang SPBE merupakan komisi I DPRD Sumbar. Ketua tim pembahasan Indra Catri Dt Malako Nan putih, wakil ketua Syawal Dt Putih dan Sekretaris Aida.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan pembentukan tim pembahasan merupakan tahapan lebih lanjut setelah selesainya agenda rapat paripurna mendengarkan jawaban gubernur tentang ranperda tersebut.
"Dengan telah dibentuknya tim pembahasan dari Komisi I kami berharap pembahasan dapat dilakukan dengan optimal. Sehingga ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda)," ujar Nanda.
Ia juga meminta tim pembahasan untuk menyusun rencana kegiatan pembahasan sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD.
Sebelumnya, terkait jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi, Nanda mengatakan, dalam pandangan umum tersebut cukup banyak masukan, pertanyaan dan tanggapan terkait dengan substansi dan materi muatan ranperda tentang SPBE.
"Secara umum fraksi-fraksi menilai ranperda tentang SPBE perlu dilanjutkan ke tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Ia mengatakan, sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD, dinyatakan bahwa gubernur menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
"Penjelasan dan jawaban Gubernur, disamping untuk memenuhi tahapan pembahasan ranperda yang diatur dalam peraturan tata tertib, juga diperlukan untuk penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap berbagai hal terkait dengan substansi yang terkandung dalam Ranperda tersebut," tutur Nanda.
Pj Sekdaprov Sumbar, Yozarwardi saat membacakan jawaban gubernur tersebut mengatakan setelah penetapan Perda SPBE ini, nantinya bagi Pemerintah Provinsi Sumbar akan berdampak pada
peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan
yang lebih transparan dan efisien.
Diantaranya, memberikan akses masyarakat terhadap layanan publik secara online, seperti pelayanan administrasi, pengajuan izin, pembayaran pajak kendaraan dan pendaftaraan siswa SMA/SMK. Selain itu juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan program pemerintah yang dapat di akses publik melalui dashboard pembangunan.
"Salah satu pasal pada ranperda SPBE yaitu tentang ekosistem provinsi cerdas yang mengatur dimensi smart branding, smart environment, smart living, smart
Society dan smart economy. Dimana penerapan dari provinsi cerdas ini
dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memberikan
layanan publik yang efektif dan efisien," katanya.