Padang, Set DPRD---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengundang banyak pihak guna menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumbar Tahun 2016-2021. Diundangnya banyak pihak ini guna mendapatkan masukan, sehingga akan tersusun RPJMD Sumbar 2016-2021 yang sesuai dengan kebutuhan.
Pihak-pihak yang diundang dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Sumbar Tahun 2016-2021 yang dilaksanakan, Kamis (21/7) lalu tersebut, mulai dari Kementerian BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIDA), SKPD di lingkungn Pemprov, Bupati dan Walikota Se-Sumbar dan Akademisi dari Perguruan Tinggi serta Stakeholder terkait lainnya.
Ketua Pansus RPJMD Sumbar Tahun 2016-2021, H. Saidal Masfiyudin, SH menyebutkan, RPJMD adalah hal penting untuk pembangunan Sumbar. Dengan adanya RPJMD ini, maka pembangunan Sumbar akan terencana secara baik, terarah, bertahap dan berkelanjutan. “Dalam penyusunan RPJMD periode ini, haruslah mengarah pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2005-2025 dan juga sejalan dengan program pembangunan nasional,†ungkap Saidal Masfiyudin.
Disebutkan Saidal Masfiyudin, dana APBD tergolong tidak banyak, sehingga program harusnya dibuat seiring sejalan dengan program nasional. Dengan ini tentunya bisa terbantu dengan dana APBN. Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah RPJMD mesti pula disusun betul-betul sesuai dengan kondisi Sumbar. Untuk itulah, DPRD menggelar rapat kerja sekaligus diskusi panel. “Banyak pihak yang diundang guna mendapatkan RPJMD yang benar-benar komprehensif dan aplikatif serta sesuai dengan kebutuhan daerah kita,†terang Saidal.
Dikatakan Saidal, semua pihak yang diundang akan diberi kesempatan untuk memberikan masukan agar dapat dimasukan dalam RPJMD Sumbar, sehingga pembangunan sesuai dengan kebutuhan bersama. Tidak saja Pemprov, Forkompida dan Akademisi Perguruan Tingi yang diundang, Pansus juga mengundang Kementerian Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri yang pada kesempatan ini diwakili oleh Oktorialdi dan Horas Moris Panjaitan. “Keduanya menjadi narasumber dalam kegiatan ini dan tentunya akan memberikan pengetahuan agar RPJMD yang disusun sesuai dengan ketentuan dan arah program pembangunan pemerintah pusat,†ujar Saidal.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano, MM, MBA mengatakan saat ini DPRD dan Pemprov sedang berusaha untuk segera mengesahkan RPJMD Sumbar paling lambat akhir Juli ini. Sesuai aturannya, penyampaian Nota Pengantar RPJMD harus dilaksanakan paling lama lima bulan setelah Gubernur dilantik. Aturan ini sudah terpenuhi, karena Nota Pengantar sudah disampaikan pada Selasa (12/7) lalu atau sehari sebelum jatuh tempo lima bulan pasca pelantikan Gubernur, yakni 13 Februari 2016 lalu.
“Pasca Nota Pengantar disampaikan, ada waktu sebulan sampai Peraturan Daerah RPJMD ini disahkan. Namun mesti ada pula verifikasi dan pengesahan dari Kemendagri yang memakan waktu satu minggu, sehingga pada akhir Juli Perda RPJMD sudah harus disahkan,†tukas Arkadius.
Ditambahkannya, waktu yang ada Cuma sampai akhir Juli, setelah itu diserahkan ke Kemendagri guna diverifikasi selama satu minggu. Tenggat waktu penyelesaian RPJMD ini paling lambat 12 Agustus nanti atau tepatnya enam bulan pasca pelantikan Gubernur. */Publikasi